Reformasi Birokrasi Aceh Naik Kelas, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB
![]() |
| Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memimpin rapat |
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh mencatat kemajuan dalam agenda reformasi birokrasi. Setelah bertahun-tahun berupaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan kualitas layanan publik, Aceh kini berhasil meningkatkan nilai Indeks Reformasi Birokrasi (RB) menjadi 82,73 dengan predikat A- pada tahun 2025.
Capaian tersebut berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Nilai itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 79,69 dengan predikat BB.
Bagi Pemerintah Aceh, kenaikan tersebut bukan sekadar angka. Di balik penilaian itu tersimpan indikator yang mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan, mulai dari perencanaan pembangunan, pelayanan publik, digitalisasi birokrasi, hingga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan peningkatan nilai reformasi birokrasi merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menjalankan agenda pembenahan birokrasi yang selama ini menjadi prioritas pemerintah.
“Alhamdulillah, hasil evaluasi Kementerian PANRB menunjukkan adanya peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar Nasir.
Hasil evaluasi yang tertuang dalam surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Nomor B/23/RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026 menunjukkan adanya peningkatan pada dua komponen utama penilaian.
Nilai RB General meningkat dari 69,04 pada 2024 menjadi 70,99 pada 2025. Sementara RB Tematik naik dari 10,65 menjadi 11,74. Akumulasi kedua komponen tersebut menghasilkan Indeks Reformasi Birokrasi Aceh sebesar 82,73 dan menempatkan Aceh pada kategori A-.
Peningkatan tersebut ditopang sejumlah indikator strategis yang memperoleh nilai tinggi. Indeks Perencanaan Pembangunan mencapai 91,20 persen, Tingkat Digitalisasi Arsip 91,60 persen, Indeks Pelayanan Publik 91 persen, serta Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sebesar 86 persen.
Di bidang digitalisasi pemerintahan, Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Aceh tercatat mencapai 80,33 persen. Sementara dalam aspek akuntabilitas keuangan, Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan capaian maksimal.
Meski demikian, Nasir menilai hasil evaluasi tersebut bukan alasan untuk berpuas diri. Menurut dia, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar reformasi birokrasi benar-benar memberi dampak langsung kepada masyarakat.
Kementerian PANRB, kata dia, memberikan sejumlah rekomendasi penting. Di antaranya penguatan implementasi SPBE, peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat, penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas kebijakan publik, serta percepatan pembangunan Zona Integritas pada perangkat daerah.
“Evaluasi ini bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” katanya.
Pemerintah Aceh juga berkomitmen memperkuat budaya kerja BerAKHLAK, memperluas digitalisasi layanan pemerintahan, meningkatkan integritas aparatur sipil negara, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin cepat dan responsif, capaian reformasi birokrasi ini menjadi modal penting bagi Aceh. Namun, tantangan sesungguhnya berada pada konsistensi pelaksanaan di lapangan.
Sebab, ukuran keberhasilan reformasi birokrasi pada akhirnya bukan hanya tercermin dari nilai evaluasi kementerian, melainkan sejauh mana masyarakat merasakan kemudahan layanan, transparansi pemerintahan, dan manfaat pembangunan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga:

