Menjelang Revisi UUPA, Aceh Minta Kepastian Nasib Dana Otsus
BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta pemerintah pusat dan DPR RI memberi perhatian terhadap penguatan kewenangan Aceh serta keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Permintaan tersebut disampaikan Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil dalam forum pembahasan implementasi kebijakan daerah khusus dan daerah istimewa yang turut dihadiri Komisi II DPR RI, Pemerintah Aceh, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh di Banda Aceh, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Ismail, yang akrab disapa Ayah Wa, pelaksanaan kewenangan khusus yang diatur dalam UUPA perlu dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari implementasi kesepakatan damai Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki.
"Kewenangan yang telah menjadi hak Aceh perlu dijalankan secara konsisten sesuai amanat peraturan perundang-undangan," kata Ismail.
Selain persoalan kewenangan, ia menilai keberlanjutan Dana Otsus masih menjadi isu strategis bagi Aceh. Dana tersebut, menurut dia, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan upaya penanggulangan kemiskinan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap pembahasan revisi UUPA juga mencakup penguatan aspek fiskal, termasuk keberlanjutan skema Dana Otsus yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Aceh.
Ismail juga meminta DPR RI mengawal berbagai aspirasi yang berkembang di Aceh, terutama yang berkaitan dengan proses legislasi revisi UUPA dan kebijakan-kebijakan yang menyangkut kekhususan daerah tersebut.
Pembahasan mengenai revisi UUPA belakangan kembali mengemuka seiring berakhirnya sejumlah skema khusus yang diatur dalam undang-undang tersebut. Sejumlah kalangan di Aceh mendorong agar revisi dilakukan untuk memperkuat kewenangan daerah sekaligus memberikan kepastian mengenai keberlanjutan dukungan fiskal dari pemerintah pusat.
Pemerintah Aceh sebelumnya juga menyatakan bahwa isu kewenangan dan fiskal menjadi dua fokus utama yang akan diperjuangkan dalam pembahasan revisi UUPA bersama pemerintah pusat dan DPR RI.
Bagi Aceh, keberlanjutan kebijakan kekhususan dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek pemerintahan, tetapi juga menyangkut upaya menjaga kesinambungan pembangunan dan stabilitas pascaperdamaian yang telah berlangsung hampir dua dekade.
Baca Juga: