Dinkes dan DLH Temukan Pengolahan Limbah SPPG di Punteut Belum Optimal
| Tim gabungan Dinkes dan DLH Kota Lhokseumawe melakukan pemeriksaan di SPPGdi Kecamatan Blang Mangat |
LHOKSEUMAWE – Tim gabungan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe menemukan sistem pengolahan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Ridefa Aceh Maju Bersama, Kecamatan Blang Mangat, belum beroperasi secara optimal. Temuan itu diperoleh setelah dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada Senin, 15 Juni 2026.
Pemeriksaan dilakukan menyusul keluhan warga terkait aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lokasi tersebut.
Sebelumnya, sejumlah warga yang bermukim dan berusaha di sekitar kawasan Buket Rata, Kecamatan Blang Mangat, mengeluhkan bau menyengat yang tercium hampir setiap hari. Lokasi SPPG berada di Jalan Medan–Banda Aceh, tepat di depan RSUD Cut Meutia.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan aroma tidak sedap paling sering tercium pada siang hingga sore hari, terutama ketika cuaca panas dan arah angin menuju permukiman warga.
“Ketika angin bertiup ke arah rumah warga dan tempat usaha di sekitar lokasi, bau yang muncul cukup menyengat dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Kami berharap ada langkah penanganan agar kondisi ini tidak terus berlanjut,” ujarnya, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut warga, kondisi tersebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan turut dikeluhkan pengunjung warung kopi maupun pelaku usaha di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Dinkes dan DLH melakukan peninjauan langsung ke fasilitas SPPG yang dikelola Yayasan Ridefa Aceh Maju Bersama di kawasan Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan sistem pengolahan limbah cair belum memenuhi standar teknis lingkungan maupun kesehatan. Proses pengolahan limbah juga dinilai belum berjalan secara menyeluruh.
“Proses pengolahan di IPAL belum berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini baru terdapat kolam endapan dan belum melalui tahapan pengolahan yang lengkap,” demikian hasil pemeriksaan tim gabungan.
Menurut tim, kondisi tersebut berpotensi menjadi salah satu penyebab munculnya bau yang dikeluhkan masyarakat sekitar.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga menyatakan belum menerbitkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk fasilitas tersebut karena sejumlah persyaratan yang ditetapkan masih belum terpenuhi sepenuhnya.
Tim pemeriksa menegaskan bahwa tanggung jawab utama pengelolaan limbah berada pada pengelola SPPG sebagai pihak yang menghasilkan limbah. Sementara itu, DLH dan Dinkes berperan melakukan pembinaan, pengawasan, serta verifikasi ulang setelah perbaikan dilakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, fasilitas pengolahan limbah masih memerlukan penyempurnaan agar limbah cair hasil aktivitas dapur dapat diolah sesuai standar lingkungan hidup dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kesehatan lingkungan sekitar.
DLH berencana memberikan pembinaan lanjutan dan rekomendasi teknis kepada pengelola agar segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Instansi tersebut juga menilai pengelola masih memerlukan pendampingan terkait pemenuhan ketentuan lingkungan hidup, khususnya dalam pengoperasian instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan pengelolaan sampah.
Menanggapi keluhan warga, Kepala SPPG Meunasah Mesjid Punteut, Fahmi, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah dan meningkatkan frekuensi penanganan di lapangan.
Menurut dia, pengelolaan limbah secara teknis merupakan tanggung jawab mitra yang bekerja sama dengan SPPG. Namun pihaknya tetap berkomitmen mencari solusi agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat segera diatasi.
“Sebagai pengelola SPPG, kami akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari jalan keluar terbaik agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” kata Fahmi.
Ia menjelaskan salah satu kendala yang dihadapi saat ini adalah belum tersedianya saluran pembuangan yang terhubung ke aliran Sungai Alue Raya. Akibatnya, limbah tidak dapat dialirkan secara maksimal dan berpotensi menumpuk di area penampungan.
Menurut Fahmi, selama ini pengelola telah melakukan penyedotan atau pengangkutan limbah secara berkala setiap dua minggu sekali. Ke depan, frekuensi penanganan tersebut akan ditingkatkan untuk mencegah penumpukan limbah yang berpotensi menimbulkan bau.
“Kami akan mempertimbangkan penanganan secara lebih rutin, bahkan bisa dilakukan setiap minggu apabila memang diperlukan,” ujarnya.
Sementara itu, Mauliza, selaku mitra pengelola SPPG Mesjid Punteut, mengatakan pihaknya selama ini melakukan gotong royong pembersihan saluran drainase setiap dua minggu sekali guna menjaga kelancaran aliran limbah.
“Selanjutnya kami juga akan melakukan demikian dan pemeliharaan IPAL lebih intensif lagi ke depannya,” kata Mauliza.
Dinkes dan DLH menyatakan hasil inspeksi tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pembelajaran bagi SPPG lain yang beroperasi di wilayah Kota Lhokseumawe. Pemerintah berharap sistem pengelolaan limbah dan sampah dapat dipersiapkan sesuai standar sejak awal operasional sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Kedua instansi tersebut juga berencana melakukan verifikasi ulang setelah rekomendasi perbaikan dijalankan oleh pengelola untuk memastikan fasilitas telah memenuhi ketentuan lingkungan dan kesehatan yang berlaku.
Baca Juga: