Kajari Bireuen Terima Pengembalian Rp 98,7 Juta Kasus Dugaan Korupsi Baitul Mal
0 menit baca
BIREUEN- Penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana zakat dan infak di Baitul Mal Kabupaten Bireuen mulai menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 98.700.000, Selasa (31/3/2026).
Pengembalian tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus M. Riko Ari Pratama, S.H., bersama unsur Inspektorat dan BPKD Kabupaten Bireuen, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari setempat.
Dana puluhan juta rupiah itu merupakan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Bireuen terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran zakat dan infak tahun 2024 di Baitul Mal.
Tak butuh waktu lama, usai menerima pengembalian tersebut, pihak Kejari Bireuen langsung menyerahkannya kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk disetorkan kembali ke kas daerah.
Langkah cepat ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa proses penyelidikan perkara masih terus berjalan.
Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap rupiah uang negara agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama yang bersumber dari dana keagamaan seperti zakat dan infak yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola anggaran publik agar tidak bermain-main dengan dana umat. Kejari memastikan tidak akan berhenti pada pengembalian kerugian semata, tetapi terus menelusuri pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Muhammad S)
