MPU Bireuen Sosialisasikan Fatwa Hukum Islam untuk 85 Imum Syiek
0 menit baca
BIREUEN,-Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen menggelar kegiatan Sosialisasi Fatwa Hukum Islam yang dibuka langsung oleh Ketua MPU, Tgk. Saifuddin Muhammad, di Aula Wisma Bireuen Jaya, Selasa (9/9/2025).
Ketua Panitia, Said Jamaluddin, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan fatwa-fatwa MPU Aceh, termasuk yang ditetapkan pada tahun 2024, agar dapat dijadikan pedoman dan rujukan hukum syariat di tengah masyarakat.
"Kegiatan ini kita laksanakan dalam bentuk seminar dengan sesi tanya jawab, sehingga para peserta dapat memahami konteks fatwa sekaligus cara penerapannya di masyarakat," jelas Said Jamaluddin yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat MPU Bireuen.
Adapun peserta sosialisasi terdiri dari 85 Imum Syiek yang mewakili 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen. Mereka diharapkan menjadi perpanjangan tangan MPU dalam menyampaikan fatwa-fatwa tersebut kepada jamaah di tingkat gampong dan masjid.
Materi utama disampaikan oleh Ketua MPU Bireuen, Tgk. Saifuddin Muhammad, bersama Anggota MPU Provinsi Aceh, Dr. H. Helmi Imran. Menurut Helmi, ada tiga fatwa penting yang disosialisasikan dalam kegiatan ini, yaitu:
1. Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Wakaf Tunai Menurut Perspektif Syariat Islam.
2. Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Hukum Membantu Imigran Asing Korban Penindasan menurut Syariat Islam, Adat, Hukum Positif, dan Hukum Internasional.
3. Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia dalam Perspektif Hukum Islam, Medis, dan Hukum Positif.
"Fatwa ini harus dipahami secara menyeluruh oleh para Imum Syiek, agar nantinya bisa ditransformasikan dengan baik kepada masyarakat. Dengan begitu, nilai-nilai syariat tetap hidup dan mampu menjawab tantangan zaman," tegas Helmi.
Meskipun belum seluruh Imum Syiek di Kabupaten Bireuen dapat dihadirkan, panitia berharap 85 peserta yang hadir dapat menjadi corong penyampaian fatwa ke tengah masyarakat.(MS)