Terkait Kasus Dugaan Korupsi BPRS, Saksi Ahli Terdakwa Sebut Qanun No 8 Tahun 2008

BANDA ACEH-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen mendengarkan keterangan 4 (empat) Saksi Ahli yang dihadirkan oleh terdakwa melalui Penasihat Hukum pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen di PT. BPRS Kota Juang,

Sidang Lanjutan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Senin, 25 Maret 2024.

Hadir pada sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H

Ke 4 Saksi Ahli yang dihadirkan Terdakwa diantaranya, 1. Syukri (Selaku Saksi Ahli dari terdakwa Z), 2. ⁠Teuku Ahmad Yani (Selaku Saksi Ahli dari terdakwa Z), 3. ⁠Sugito (Selaku Selaku Saksi Ahli dari terdakwa Y) dan 4. Jen Surya (Selaku Saksi Ahli dari terdakwa KH)

"Adapun dalam Keterangan para Saksi Ahli yang dihadirkan Terdakwa menyebut kan, pada intinya, a. Qanun No 8 Tahun 2008 tentang Pendirian PT. BPRS Kota Juang beserta perubahannya bertentangan dengan aturan terkait dengan Penyertaan Modal.

b. Untuk melakukan Penyertaan Modal harus berdasarkan analisa inventasi untuk mengetahui dapat tidaknya diberikan penyertaan modal pada Badan Usaha dan mengetahui berapa penyertaan modal yang dapat diberikan.

c. Resiko bisnis dapat dibenarkan apabila dalam melaksanakan penyertaan modal dan memberikan pembiayaan kepada debitur telah sesuai dengan aturan, namun apabila bertentangan dengan aturan tidak dapat dinyatakan sebagai resiko bisnis, melainkan kerugian yang dialami perusahaan, sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan negara.

d. Pemberian pembiayaan kepada debitur yang tidak sesuai dengan prinsip 5 C, patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pemberian potongan margin yang tidak berdasarkan SOP baik dari POJK, DSN dan Aturan Bank dapat merugikan perusahaan.

Atas pendapat Para Ahli yang dihadirkan Para Terdakwa, menurut Penuntut Umum lebih mendukung pembuktian unsur pidana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum.

Sidang lanjutan tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman, S.H, H. Harmi Jaya, S.H.,M.Hum dan masing masing selaku Hakim Anggota

ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.  

Seperti diketahui sebelumnya, akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.  

Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada tanggal 26 Maret 2024 dengan agenda Pemeriksaan terdakwa.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru