Tidak Sependapat Atas Penetapan Tersangka Kasus BPRS, KH Praperadilan Jaksa Bireuen


BIREUEN- Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal dan Pembiayaan PT. BPRS Kota Juang yang sedang bergulir di meja hijau, kini Tersangka KH melakukan Permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu, 20 Desember 2023, 


Kejari Bireuen Melalui Tim Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi, siap menghadapi permohonan Praperadilan atas penetapan Tersangka (KH) Tersebut,

Sebelumnya pada hari Senin 18 Desember 2023 Tim Penyidik Kejari Bireuen telah menerima Panggilan dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menghadiri sidang Praperadilan yang dijadwalkan pada hari Kamis 21 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Secara resmi menerima panggilan sidang Praperadilan tersebut Tim Penyidik Kejari Bireuen akan menghadiri panggilan sidang tersebut sebagaimana waktu yang telah ditentukan, selanjutnya, Tim Penyidik mendengar Permohonan Praperadilan yang akan dibacakan oleh Penasehat Hukum Tersangka (KH) di persidangan, atas hal tersebut, Tim Penyidik Jaksa Bireuen akan segera membuat jawaban sanggahan atau bantahan terhadap Permohonan praperadilan yang diajukan Tersangka,
Atas Penetapan Tersangka (KH) yang telah dilakukan oleh Kejari Bireuen beberapa waktu lalu, itu sudah sesuai Prosedur Hukum yang tepat sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga Praperadilan yang telah dimohonkan oleh Tersangka (KH) adalah tidak tepat dan tidak berdasar hukum.

Atas permohonan Praperadilan perihal sah atau tidaknya Penetapan Tersangka merupakan salah satu hak yang diberikan oleh Undang-undang kepada tersangka bilamana Tersangka tidak sependapat dengan Penetapan Tersangka yang telah ditetapkan oleh Penyidik sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Dengan demikian Tim Penyidik Kejari Bireuen menilai, Permohonan Praperadilan yang telah dimohonkan oleh Tersangka adalah hal yang wajar karena hal itu merupakan hak yang diberikan oleh Undang-undang terhadap Tersangka.

Tim Penyidik Kejari Bireuen selama berjalannya proses penyidikan telah secara berhati-hati dan cermat dalam melaksanakan tugasnya sehingga dalam menetapkan tersangka Tim Penyidik telah yakin bahwa Tersangka adalah Pelakunya dan Tersangka harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Penyidik juga tidak akan berbuat zalim terhadap seseorang yang tidak berbuat kesalahan.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru