Ketua CIC Minta Direskrimsus Polda Aceh Usut Kegiatan APBN di Jalan Kedah-KongBur Gayo Lues

Blangkejeren Pelaksanaan kegiatan kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, melalui Diktorat jenderal (Dirjen) Bina Marga, yang di kerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan  Nasional Wilayah Provinsi Aceh, salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK).3.4, Untuk peningkatan Struktur jalan Kedah-Kongbur. 

dalam hal ini ketua DPP CIC (Dewan Piminan Pusat Corution Investigasi Comitte) Sulaiman Datu menerima hasil pantauan investigasi dari Tim DPD CIC Kabupaten Gayo Lues, meminta pihak Direkrimsus Polda Aceh untuk segera turun kelokasi dan menangkap rekanan pelaksana dan Konsultan Pengawas serta PPK pada Proyek kegiatan Jalan Kedah-KongBur yang diduga telah melakukan  penambangan dan pengambilan matrial tanpa mempunyai ijin Galian C yang sah dari Pemerintah di lokasi kedah Desa Penosan sepakat kecamatan Belangjerango kabupaten Gayo Lues.

Kegiatan Jalan kedah-kongBur lokasi kabupaten Gayo lues ini sumber pendanaannya APBN merupakan kegiatan Inpres.No.03 Tahun 2023
dengan Nomor kontrak. HK.02.01/CTR..BBI-PJN.III/16/APBN/2023, dengan Nilai kontrak. Rp. 28,416,746,456,-  yang di kerjakan penyedia jasa oleh. PT. Nunang Lestari Abadi.

Menurut  ketua DPP CIC Sulaiman Datu bahwa penunjukan pelaksana kegiatan ini dilakukan dengan system e-catalog atau penunjukan langsung tentu sudah melalui proses kelengkapan Adminitrasi dari pihak calon rekanan secara lengkap mempunyai dukungan AMP dan Galian C, yang menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat apakah dilokasi penambangan dan pengambilan material saat ini sudah ada terbit ijin Galian C ? dan Jalan yang dilalui oleh alat berat dan dam truk yg melaksanakan kegiatan itu sangat melebihi tonase, kalau begitu cara dilaksanakan oleh pelaksana peningkatan jalan kedah-kongbur, "Bukan memperbaiki jalan yang rusak malah merusak jalan yang sudah ada". begitu kata Sulaiman Datu. 

DPP CIC sangat mendukung proses Pembangunan infrastruktur di Negeri Seribu Bukit Kabupaten Gayo Lues untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lian namun diingatkan dan harus ada hatinurani janganlah semena-mena dilaksanakan sesuka hati dan sesuai sela pelaksana dan penanggung jawab kegiatan tersebut,

DPP CIC minta kepada Direskrimsus Polda Aceh untuk segera menurunkan tim keloksi dan mengusut izin galian C menurut kami Galian yang lakukan oleh kontraktor pelaksana itu ILEGAL, sebab ditempat penambangan galian yg sedang diambil merupakan sumber air sungai yang dapat terjadinya pencemaran lingkungan dan sangat riskan terjadinya bancana longor yang dapat menutupi aliran sungai serta menimbun sawah yang merupakan sumber kehidupan masyarakat Kecamatan Blangjerango dan Kecamatan Kuta Panjang, ujar Sulaiman Datu

"Namun untuk pelaksananya saya tidak tau. Tapi bila penambangan untuk matrial kegiatan itu tanpa menghunakan izin galian C, tentunya pekerjaan tersebut dinilai Ilegal. Oleh karena itu,saya minta kepada Direskrimsus Polda Provinsi Aceh untuk segera mengusut pelaksanaan kegiatan yang telah melakukan penambangan di taman nasional Gunung Louser, 
Bukan hanya soal izin galian C saja. menurut Sulaiman Datu putra kelahiran Gayo lues itu. Dirinya mengakui bahwa. atas pelaksanaan kegiatan tersebut juga menyoroti pengunaan armada dump truk 10 Roda yang saat ini beroprasi untuk pengangkut matrial untuk kegiatan jalan kedah-kongbur itu dinilai sangat di sayangkan, karena armada dump truk roda 10 yang berkafasitas melebehi Ton Ac itu, sangat di khuatirkan ke selamatan jalan yang sudah ada."Apakah boleh armada dump truc 10 roda di pergunakam untuk beroperasi di jalan antar desa atau antar kecamatan. Hal ini juga kita minta dinas perhubungan kabupaten Gayo lues, untuk mengevaluasi peraturan pengunaan armada dump truc di daerah kecamatan. Pintanya Sulaiman Datu.

Selanjut nya. Terkait dengan pengunaan armada dump truc yang di gunakan oleh. PT. Nunang Lestati Abadi itu. yang di bawah pengawasan Konsultan Supervisi. PT. Adimascipta Dwipantara Kso. PT.Garis putih sejajar Kso. Cv. Dimensi konsultan, salah se orang pihak pelaksana kegiatan. PT. Nunang.
(KMS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru