Kepala Kanwil BPN Aceh : Laporkan Jika Ada Meminta Uang Pembuatan Sertifikat Tanah

BLANGKEJEREN - Kepala kantor  wilyah Badan pertanahan Provinsi Aceh Agustyarsyah, S.SIT.SH MP. Didampingi Kepala BPN Kabupaten Gayolues Deni Gunawan SE MM.menegaskan, pembuatan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis. Ia minta masyarakat melaporkan jika menemukan pungutan liar (pungli) dalam program tersebut.

"Jadi kalau ada pihak yang mengatasnamakan BPN memungut di luar ketentuan Biyaya pembuatan Sertifikat laporkan ke pihak kami BPN atau ada situs online BPN, pengaduan BPN,ini program pemerintah gratis," kata Agustyarsyah saat Acara pencanangan pembangunan Integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih  melayani (WBBM) di kantor pertanahan kabupaten Gayolues Rabu 15/07/2020

  Dia menghimbau kepada masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah jangan melalui Calo-calo orang yang tidak bertanggung jawab daptarkan sendiri ke kantor BPN setempat.

Masalah pembuatan sertifikat tanah ada dua hal yang pertama melaui rutin dan kedua melalui projec pendaptaran tanah Sistematis (ptsl)tidak di pungut biyaya oleh BPN 

Untuk pembayaran biyaya pembuatan sertifikat kalau melaui rutin itupun kita pastikan pembayaranya melaui Bank,tidak adak teransaksi di BPN kita hanya menerima selip penyetoran paparnya, 

(kamsah Galus)

  
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru