Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Amankan Calo PNS Guru Bener Meriah

THE ATJEH NET, BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh meringkus Seorang Guru Bener Meriah yang menjadi tersangka Calo PNS dengan barang bukti yang telah diamankan 10 lembar slip penyetoran uang, 1 unit Hp merk Nokia, 1 buah kartu Perdana Telkomsel, 1 eks asli buku tabungan Bank Aceh dan 4 lembar print out Rekening Koran.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK MH mengatakan, pelaku Calo PNS bekerja sebagai PNS Guru SD Negeri Bener Lukup II Kabupaten Bener Meriah yang menawarkan korban menjadi PNS Tahun 2015 dengan meminta sejumlah uang secara bertahap mencapai totalnya sebesar Rp. 63.600.000.

"Pelaku sama sekali tidak melakukan pengurusan apapun terhadap korban, melainkan uang korban dipergunakan untuk keperluan pribadinya sehingga korban telah mengalami kerugian," ungkapnya kepada wartawan media cetak dan online Banda Aceh di , Kamis (19 Maret 2020).

M Taufiq juga menyampaikan, modus penipuan Calo PNS ini dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan Ancaman dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Ulan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru