Polres Bireuen Amankan Barang Bukti Kayu Ilegal Loging dan Satu Tersangka

BIREUEN – Kapolres Bireuen dalam satu pekan ini telah mengamankan barang bukti kayu balok Ilegal Loging, serta satu  tersangka pada 29 Agustus 2019 lalu sekira pukul 20.00 WIB di Desa Blang Paya, Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.

Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Rezki Kholiddiansyah, didampingi Kanit Tipeter Bripka, Asra Dianta dan Subbag Humas Polres Bireuen, Ipda M. Nasir  Senin sore (9/9/2019) dalam konferensi pers di Gazebo Mapolres setempat. 

Sementara Tersangka bernisial SU (46) asal Kecamatan Peulimbang itu,  diamankan anggota Sat Reskrim bersama satu unit mobil Toyota Hardtop yang sedang membawa 20 batang kayu olahan jenis Kayu Rimba Campuran (KRC) tanpa dilengkapi dengan dokumen tentang pengangkutan kayu.

Tambahnya lagi, setelah dilakukan pengembangan, diamankan lagi 38 batang kayu gelondongan dari Peusangan Selatan.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Bireuen, Kita sangat konsisten melakukan penindakan pelaku ilegal loging. Saat ini yang berhasil diamankan baru satu pelaku. Terkait pelaku lainnya sedang kita kembangkan.

Sementara tersangka, sebut Rezky, melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b dari Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan kerusakan hutan, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling rendah Rp 50 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar tutup Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Rezki Kholiddiansyah. (MS) 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru