Hukrim
Polsek Meurah Dua Pijay Ringkus Pengedar dan Pemakai Narkoba
PIDIE JAYA - Tim Opsnal Polsek Meurah Dua ringkus Tersangka Pengguna dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu, dan mengamankan barang bukti seberat 0,16,Gram pada Senin 11 Febuari 2019, pukul 22.30 WIB
Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar, S.I.K melalui Kapolsek Meurah Dua Ipda Syahril, SH pada The Atjeh Net lewat Salulernya mengatakan anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang berinisial Myd (22) warga Desa Beuringin Meurah Dua baru selesai membeli Sabu dari temannya dengan nama panggilan ma Prang (47) warga kede Jangka Buya, Kecamatan Jangka Buya.
Berdasarkan Informasi Masyarakat Tim yang dipinpim langsung Kapolsek Meurah Dua Ipda Syahril, SH melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka di Depan Sekolah Dasar (SD) Desa Lhung Bimba, Kecamatan Meurah Dua dan mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 0,16 Gram.
Menurut Kapolsek, petugas melihat pelaku mengendarai sepeda motor Vario dari arah Timur menuju ke Barat Gampong Lueng Bimba, petugas pun langsung memberhentikan pelaku dan melakukan penggeledahan dan didapati satu paket kecil Narkoba Jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang dibeli seharga Rp 100.000.
Pengakuan pelaku kepada petugas dirinya membeli sabu uang dari Jnd yang sedang menunggu di gubuk Tambak Armia Desa Buangan kecamatan Meurah Dua.
Berdasarkan keterangan dari pelaku petugas meringkus Jnd (36) warga Meunasah Bueng, Ulim pada pukul 22,45. WIB di tambak milik Armia, Gampong Buangan.
Sebagaimana pasal 112 (1) jo pasal 114 (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga layak untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Demi kepentingan penyelidikan Tersangka pengedar, pemakai dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Polsek Meurah Dua. (kh)
Via
Hukrim