Ini Kadis Perindagkop Aceh Utara yang Ditangkap saat sedang "Fly"

Tersangka FM (Kanan) dan MU (Kiri)
LHOKSEUMAWE --- Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe masuk ke sebuah kamar yang berada di Jalan Teratai Putih Dusun III Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe dan penangkapan dua pria yang berada di kamar tersebut pada Senin (16 April 2018) .

Di dalam kamar itu, Polisi menemukan barang bukti seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol plastik, 1 kaca pirek yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik transparan berles merah, 1 mancis yang telah dimodifikasi, 2 sumbu yang terbuat dari timah rokok, 1 alat untuk membersihkan pirek, 1 pipet plastik yg telah diruncingkan, dan 1 peniti.

Lam Haba: Teungoh Fly, Polisi Reunthak Kadis Perindag Aceh Utara u Mapolres

Barang bukti itu ditemukan terletak di lantai kamar depan tempat kedua tersangka yakni, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop-UKM) Aceh Utara, berinisial FM (57) dan rekannya MS (44) oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Lhokseumawe.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka. “Tes urine terhadap keduanya pasca penangkapan, menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Zezka Julian Taruna Wijaya. (*)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru