Ini Kadis Perindagkop Aceh Utara yang Ditangkap saat sedang "Fly"
0 menit baca
![]() |
| Tersangka FM (Kanan) dan MU (Kiri) |
Di dalam kamar itu, Polisi menemukan barang bukti seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol plastik, 1 kaca pirek yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik transparan berles merah, 1 mancis yang telah dimodifikasi, 2 sumbu yang terbuat dari timah rokok, 1 alat untuk membersihkan pirek, 1 pipet plastik yg telah diruncingkan, dan 1 peniti.
Lam Haba: Teungoh Fly, Polisi Reunthak Kadis Perindag Aceh Utara u Mapolres
Barang bukti itu ditemukan terletak di lantai kamar depan tempat kedua tersangka yakni, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop-UKM) Aceh Utara, berinisial FM (57) dan rekannya MS (44) oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Lhokseumawe.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka. “Tes urine terhadap keduanya pasca penangkapan, menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Zezka Julian Taruna Wijaya. (*)
