SAPA Desak Pertanahan dan DLHK Bireuen Buka Data HGU, Publik Berhak Tahu Siapa Kuasai Lahan!
BIREUEN- Transparansi penguasaan lahan dan pengawasan lingkungan perusahaan perkebunan di Kabupaten Bireuen, Aceh, kembali menjadi sorotan. Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kantor Pertanahan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bireuen membuka data Hak Guna Usaha (HGU) serta dokumen lingkungan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Desakan ini bukan sekadar permintaan dokumen administratif. SAPA menilai, keterbukaan data menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mengawasi legalitas penguasaan lahan, masa berlaku hak perusahaan, hingga kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan.
Kepala Bidang Lingkungan SAPA, Iskandar, yang akrab disapa Tuih, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakjelasan mengenai status lahan yang dikuasai perusahaan maupun pengawasan lingkungan yang dilakukan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang terbuka bagi publik tidak berhenti sebagai arsip di meja birokrasi, tetapi dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Data mengenai HGU dan dokumen lingkungan harus bisa diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana lahan dikuasai dan bagaimana perusahaan menjalankan kewajiban lingkungannya,” ujar Tuih, Jumat (23/10/2026).
SAPA Surati Dua Instansi, Minta Data HGU hingga Dokumen Pengawasan
Sebagai langkah konkret, SAPA telah melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen dan DLHK Kabupaten Bireuen.
Melalui surat tersebut, SAPA meminta Kantor Pertanahan membuka informasi mengenai perusahaan pemegang HGU, lokasi dan luas lahan, masa berlaku hak, serta dokumen pemberian, perpanjangan, atau pembaruan HGU yang dapat diakses publik.
Informasi itu dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai siapa yang menguasai lahan, berapa luas wilayah yang dikelola, serta bagaimana status hak atas tanah tersebut.
Sementara kepada DLHK Bireuen, SAPA meminta data perusahaan perkebunan beserta dokumen lingkungan, meliputi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), persetujuan lingkungan, serta laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Tak hanya dokumen perizinan, SAPA juga meminta laporan pengawasan perusahaan selama periode 2024–2026, termasuk informasi mengenai tindak lanjut terhadap perusahaan yang pernah menerima teguran atau sanksi lingkungan.
SAPA turut meminta data hasil pemantauan kualitas air dan tanah apabila tersedia, serta laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan beserta status penanganannya.
Bagi SAPA, dokumen-dokumen tersebut penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: sejauh mana pengawasan pemerintah berjalan dan apakah setiap persoalan lingkungan yang ditemukan benar-benar ditindaklanjuti?
Jangan Berhenti pada Izin, Pengawasan Harus Bisa Dibuktikan
Tuih mengingatkan, pengawasan terhadap perusahaan perkebunan tidak cukup hanya dengan memastikan kelengkapan izin dan dokumen administrasi. Pemerintah juga harus mampu menunjukkan bukti bahwa kewajiban perusahaan benar-benar diawasi dan setiap temuan ditangani sesuai ketentuan.
Menurutnya, keterbukaan dokumen menjadi salah satu cara untuk memastikan pengawasan tidak sekadar menjadi formalitas birokrasi.
“Jangan sampai pemerintah memiliki data dan dokumen, tetapi masyarakat kesulitan mendapatkan informasi yang seharusnya terbuka. Pengawasan harus bisa dibuktikan melalui laporan pemeriksaan, hasil pemantauan, dan tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
Ia menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Aktivitas perkebunan berkaitan langsung dengan penggunaan lahan, sumber air, lahan pertanian, serta lingkungan tempat masyarakat menjalankan kehidupan sehari-hari.
Karena itu, pemerintah dituntut menjalankan pengawasan secara serius, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
SAPA juga meminta DLHK menjelaskan bentuk pengawasan yang telah dilakukan terhadap perusahaan perkebunan selama periode yang dimohonkan, termasuk hasil pemeriksaan dan langkah perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, data pengawasan yang terbuka juga bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat. Namun, jika ditemukan persoalan, publik perlu mengetahui tindak lanjutnya. Semua harus berdasarkan data dan fakta, bukan dugaan,” kata Tuih.
Status HGU Jangan Menjadi Informasi yang Sulit Dijangkau Publik
Selain aspek lingkungan, SAPA menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai HGU untuk memastikan penguasaan lahan perkebunan di Kabupaten Bireuen dapat diawasi secara terbuka.
Data mengenai pemegang hak, lokasi, luas lahan, masa berlaku, serta status perpanjangan atau berakhirnya HGU dinilai diperlukan agar masyarakat memiliki informasi yang memadai ketika menelusuri persoalan pertanahan.
Keterbukaan tersebut juga dapat membantu masyarakat mengidentifikasi dugaan ketidaksesuaian penguasaan lahan dengan ketentuan yang berlaku, tanpa harus mendasarkan penilaian pada informasi yang simpang siur.
Tuih menegaskan, permintaan informasi tersebut bukan untuk membangun tuduhan terhadap perusahaan tertentu, melainkan mendorong tata kelola pertanahan dan lingkungan yang transparan serta akuntabel.
“Kami ingin semuanya jelas. Siapa pemegang HGU, berapa luas lahannya, di mana lokasinya, sampai kapan haknya berlaku, dan bagaimana statusnya. Keterbukaan seperti ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
Kini, permohonan informasi yang telah disampaikan SAPA menjadi ujian bagi keterbukaan pelayanan publik di Kabupaten Bireuen. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai penguasaan lahan dan pengawasan lingkungan, sementara pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan hukum.
Transparansi bukan sekadar janji. Data yang dapat diakses, pengawasan yang bisa dibuktikan, dan tindak lanjut yang jelas merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.(Red)
Baca Juga: