SWIPE UP TO READ

Kasus Dugaan Korupsi Pokir Rp 1,2 Miliyar Memanas! 10 Anggota DPRK dan 4 Rekanan Masuk Radar Penyidik

BIREUEN- Pengusutan dugaan korupsi pengadaan alat peraga olahraga pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Bireuen, memasuki babak serius. Mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga, Akmal Fajri, telah ditahan penyidik Satreskrim Polres Bireuen sejak 9 Oktober 2026. Namun, penahanan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan besar di balik kegiatan yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Bireuen.

Mantan Kabid Olahraga Ditahan, Kerugian Negara Tembus Rp500 Juta Lebih, Penyidik Buka Peluang Tersangka Baru

Dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 miliar dan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp500 juta, perkara ini kini berkembang ke pemeriksaan sejumlah pihak. Sepuluh nama anggota DPRK masuk Radar Penyidik, dari sepuluh tersebut, ada yang masih aktif dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen tercatat berkaitan dengan kegiatan tersebut. Lima anggota dewan telah diperiksa, sedangkan lima lainnya masih menunggu surat dari Gubernur Aceh. Empat pihak rekanan juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Perkembangan ini menempatkan pengelolaan anggaran Pokir sebagai salah satu titik penting yang perlu diungkap secara terang. Publik menunggu jawaban: bagaimana anggaran miliaran rupiah itu direncanakan dan direalisasikan, di mana dugaan penyimpangan terjadi, serta siapa saja yang harus mempertanggung jawabkan perannya dan harus ditemukan bukti pelanggaran hukum.

Kasus ini bukan semata-mata tentang penahanan seorang mantan pejabat. Lebih jauh, penyidikan perlu menjelaskan rangkaian pelaksanaan kegiatan, mekanisme pembayaran kepada rekanan, hasil pengadaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan uang daerah.

Sebab, apabila dugaan kerugian negara lebih dari Rp500 juta itu terbukti, persoalannya bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ada pertanggung jawaban atas penggunaan uang negara yang harus dijelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti.

Mantan Kabid Olahraga Ditahan Sejak 9 Oktober
Teks Foto: Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., CPM.

Kepastian penahanan Akmal Fajri disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bireuen, AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., CPM., saat ditemui wartawan Theatjehnet di Mapolres Bireuen, Rabu, 21 Oktober 2026.

"Benar, tersangka Akmal Fajri, mantan Kabid Olahraga pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Bireuen, telah ditahan sejak 9 Oktober 2026," ungkap Dedy.

Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa perkara dugaan korupsi di lingkungan Disporabudpar Bireuen telah memasuki tahap penindakan terhadap tersangka.

Namun, penahanan satu orang belum dapat menjelaskan keseluruhan rangkaian dugaan penyimpangan. Penyidik masih perlu mengungkap secara terperinci kegiatan yang menjadi objek perkara, bentuk dugaan penyimpangan, serta dasar penghitungan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara pengadaan, sejumlah aspek penting perlu ditelusuri, mulai dari perencanaan kebutuhan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian barang dengan spesifikasi, hingga pembayaran dan laporan pertanggungjawaban.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara anggaran, barang yang direalisasikan, dan laporan kegiatan, fakta tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain.

Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum, tanpa mendahului kesimpulan penyidik maupun proses peradilan.

10 Anggota DPRK Masuk Pengembangan Penyidik

Perhatian terhadap perkara ini semakin besar setelah penyidik memeriksa sejumlah anggota DPRK Bireuen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan alat peraga olahraga tersebut.

Menurut Kasatreskrim Polres Bireuen, terdapat 10 anggota DPRK yang berkaitan dengan kegiatan itu. Lima orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan, sementara pemeriksaan terhadap lima anggota lainnya masih menunggu surat dari Gubernur Aceh.

"Lima anggota dewan dan empat rekanan telah diperiksa untuk dimintai keterangan, sementara lima lainnya masih kita tunggu surat dari Gubernur," ujar Dedy.

Selain anggota dewan, empat rekanan juga telah dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami keterangan para pihak yang berkaitan dengan kegiatan yang kini dipersoalkan.

Meski demikian, status sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. Penentuan tanggung jawab hukum setiap orang harus didasarkan pada peran dan alat bukti yang ditemukan.

Pertanyaan mendasarnya ialah bagaimana hubungan antara pengusulan kegiatan melalui Pokir, proses penganggaran, pelaksanaan oleh rekanan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Apakah barang yang diadakan sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi? Apakah seluruh kegiatan benar-benar direalisasikan sebagaimana tercantum dalam dokumen? Apakah nilai pembayaran sebanding dengan hasil pengadaan?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan hasil penyidikan, bukan dugaan atau asumsi.

Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, penyidik diharapkan menindaklanjutinya sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti terlibat harus memperoleh perlindungan atas hak-haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Kerugian Negara Lebih dari Rp500 Juta, Ke mana Arah Pengusutan?

Nilai anggaran sekitar Rp1,2 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp500 juta menjadi aspek penting yang membutuhkan penjelasan terukur.

Masyarakat perlu mengetahui bagaimana nilai kerugian tersebut dihitung, komponen pengadaan apa yang dipersoalkan, serta apakah kerugian itu berkaitan dengan barang yang tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan yang tidak terealisasi, kemahalan harga, atau bentuk penyimpangan lainnya.

yang disampaikan Kasatreskrim tersebut, rincian mengenai metode penghitungan kerugian dan komponen kegiatan yang dipersoalkan belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Karena itu, transparansi perkembangan penyidikan menjadi penting agar publik dapat memahami duduk perkara secara utuh.

Pengusutan juga perlu menelusuri alur pertanggungjawaban kegiatan, termasuk siapa yang mengusulkan, siapa yang mengambil keputusan sesuai kewenangannya, siapa yang melaksanakan pengadaan, serta siapa yang memverifikasi hasil pekerjaan dan dokumen pembayaran.

Seluruh aspek tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti. Jabatan, kedekatan politik, ataupun posisi dalam struktur pemerintahan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah maupun alasan untuk mengabaikan dugaan yang didukung bukti.

Penyidik Buka Peluang Tersangka Baru

Pengembangan perkara ini belum tentu berhenti pada tersangka yang telah ditahan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, AKP Dedy Miswar menegaskan bahwa peluang tersebut masih terbuka.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus tersebut," tegas Dedy.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa penyidikan masih berjalan dan belum menutup kemungkinan adanya pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Meski demikian, penetapan tersangka baru tentu harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena seseorang pernah diperiksa atau berkaitan dengan kegiatan yang diselidiki.

Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut, apakah hasil pemeriksaan terhadap anggota dewan dan rekanan akan membuka fakta baru mengenai mekanisme pengadaan, dugaan penyimpangan anggaran, atau kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Matan Kepala Dinas Ikut Disorot, Tanggung Jawab Harus Diuji Dengan Bukti

Perhatian juga tertuju pada tata kelola Disporabudpar Bireuen ketika kegiatan yang dipersoalkan berlangsung pada tahun anggaran 2021-2022. Saat itu, dinas tersebut dipimpin Drs. Muhammad Nasir, M.Pd.

Posisi kepala dinas sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah membuat mekanisme pengawasan internal, pembagian kewenangan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan layak ditelusuri dalam konteks tata kelola.

Namun, kedudukan sebagai kepala dinas pada periode tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam dugaan korupsi. Penilaian mengenai tanggung jawab hukum Muhammad Nasir harus didasarkan pada kewenangan, tindakan, pengetahuan yang relevan, serta alat bukti yang ditemukan penyidik.

Sejumlah pertanyaan tetap penting diajukan untuk kepentingan keterbukaan informasi publik.

Bagaimana pengawasan terhadap kegiatan pengadaan alat peraga olahraga dijalankan saat itu? Siapa yang bertanggung jawab memeriksa kesesuaian barang dan dokumen pelaksanaan? Apakah terdapat evaluasi internal terhadap kegiatan yang kini menjadi objek penyidikan? Apakah hasil pengadaan telah diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku?

Jika ditemukan bukti yang relevan, penyidik dapat menindaklanjutinya sesuai hukum. Jika tidak ditemukan keterlibatan, hasil pemeriksaan juga diharapkan memberikan kejelasan.

Pokir DPRK Bukan Ruang Abu-Abu Pengelolaan Anggaran

Keterkaitan perkara dengan Pokir DPRK Bireuen kembali menempatkan transparansi anggaran sebagai persoalan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pokir merupakan bagian dari mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Karena itu, ketika kegiatan yang berkaitan dengan Pokir masuk dalam penyidikan dugaan korupsi, pengawasan terhadap seluruh rantai pelaksanaannya perlu diperkuat.

Masyarakat berhak mengetahui apakah pengadaan benar-benar menjawab kebutuhan penerima manfaat, apakah barang yang dibeli sesuai spesifikasi, serta apakah nilai pembayaran sesuai dengan realisasi kegiatan.

Transparansi juga penting untuk memastikan bahwa Pokir tidak sekadar menjadi daftar usulan dalam dokumen anggaran, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menyimpang dari tujuan pembangunan.

Penyidikan perkara ini diharapkan mampu mengungkap persoalan berdasarkan fakta, termasuk apabila ditemukan kelemahan dalam pengawasan, ketidaksesuaian pelaksanaan, atau tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Polres Bireuen Ditunggu Ungkap Perkara Secara Penyeluruh

Penahanan Akmal Fajri menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan alat peraga olahraga di Bireuen. Namun, perkara ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum.

Bagaimana dugaan kerugian negara lebih dari Rp500 juta terjadi? Apa bentuk penyimpangan yang ditemukan? Bagaimana peran para pihak yang telah diperiksa? Sejauh mana proses pengadaan dan pertanggungjawaban anggaran telah ditelusuri? Dan apakah hasil penyidikan akan mengarah pada tersangka lain?

Pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik Satreskrim Polres Bireuen untuk dijawab melalui proses yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

Masyarakat tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Yang dibutuhkan ialah pengungkapan perkara secara terang, perlakuan hukum yang setara, serta pertanggungjawaban yang sesuai dengan peran masing-masing pihak apabila terbukti terjadi tindak pidana.

Sebab, anggaran daerah bukan sekadar angka dalam dokumen APBK. Di dalamnya terdapat uang Negara yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan.

apakah pengusutan akan membuka fakta yang lebih luas mengenai pengadaan alat peraga olahraga tersebut, atau masih ada rangkaian pertanggungjawaban anggaran yang belum terungkap kepada publik.

Masyarakat menunggu proses hukum yang tuntas, transparan, dan tidak tebang pilih, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap kesimpulan didasarkan pada bukti yang sah.(MS)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kasus Dugaan Korupsi Pokir Rp 1,2 Miliyar Memanas! 10 Anggota DPRK dan 4 Rekanan Masuk Radar Penyidik
  • Kasus Dugaan Korupsi Pokir Rp 1,2 Miliyar Memanas! 10 Anggota DPRK dan 4 Rekanan Masuk Radar Penyidik
  • Kasus Dugaan Korupsi Pokir Rp 1,2 Miliyar Memanas! 10 Anggota DPRK dan 4 Rekanan Masuk Radar Penyidik
  • Kasus Dugaan Korupsi Pokir Rp 1,2 Miliyar Memanas! 10 Anggota DPRK dan 4 Rekanan Masuk Radar Penyidik
  • Kasus Dugaan Korupsi Pokir Rp 1,2 Miliyar Memanas! 10 Anggota DPRK dan 4 Rekanan Masuk Radar Penyidik
  • Kasus Dugaan Korupsi Pokir Rp 1,2 Miliyar Memanas! 10 Anggota DPRK dan 4 Rekanan Masuk Radar Penyidik