Illiza Dorong Bantuan Rumah Layak Huni di Banda Aceh Tepat Sasaran
Wali Kota Banda Aceh mendorong verifikasi 165 proposal bantuan rumah melalui kolaborasi Baitul Mal dan dinas teknis, dengan 60 rumah diprogramkan pada
THE ATJEH NET — Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mendorong agar bantuan pembangunan dan rehabilitasi rumah bagi masyarakat fakir miskin disalurkan berdasarkan kebutuhan nyata dan hasil verifikasi lapangan.
Melalui Baitul Mal Kota Banda Aceh, pemerintah akan memeriksa 165 proposal calon penerima bantuan mulai Rabu, 28 Oktober 2026.
Program tersebut mencakup pembangunan 30 rumah baru dan rehabilitasi 30 rumah pada 2026. Pemeriksaan lapangan dilakukan bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi rumah, kelayakan calon penerima, serta kebutuhan penanganan sesuai dengan kriteria program.
Illiza mengatakan, penyediaan hunian layak merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama keluarga fakir miskin. Karena itu, pelaksanaan bantuan perumahan perlu direncanakan dan dikoordinasikan agar penerima ditetapkan secara tepat.
“Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong agar pelaksanaan program bantuan perumahan melalui Baitul Mal dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan tepat sasaran,” ujar Illiza.
Ia meminta organisasi perangkat daerah terkait mendukung proses verifikasi melalui penyediaan data, bantuan teknis, dan pengawasan sesuai tugas masing-masing. Koordinasi itu diperlukan agar keputusan penerima bantuan didasarkan pada kondisi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut menjadi penting karena jumlah pengajuan yang masuk melebihi kuota program yang direncanakan. Dari 165 proposal yang akan disurvei, sebanyak 103 merupakan pengajuan pembangunan rumah baru, sedangkan 62 lainnya untuk rehabilitasi rumah.
Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, MH, mengatakan survei lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan keputusan didasarkan pada data dan fakta. Banyaknya proposal yang masuk juga perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan program sehingga bantuan dapat diprioritaskan bagi calon penerima yang memenuhi kriteria dan paling membutuhkan.
Hasil survei akan menjadi bahan evaluasi sebelum penerima ditetapkan. Dengan demikian, pengajuan bantuan tidak otomatis menjamin seseorang memperoleh bantuan karena keputusan tetap mempertimbangkan kelayakan, tingkat kebutuhan, dan ketersediaan anggaran.
Upaya verifikasi ini juga didukung Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kolaborasi Organisasi Perangkat Daerah dengan Baitul Mal Kota Banda Aceh dalam Penyediaan Data, Dukungan Teknis, dan Pengawasan Program Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Melalui instruksi tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berperan mendukung pemeriksaan teknis calon penerima, termasuk penilaian kondisi bangunan, penyusunan rencana anggaran biaya, serta gambar dan spesifikasi teknis. Dukungan teknis juga mencakup pendampingan dan pengawasan pembangunan maupun rehabilitasi rumah.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Irwan, S.E., M.Si., Ak., mengatakan sekretariat menyiapkan administrasi, data proposal, dan dokumentasi hasil verifikasi sebagai bahan evaluasi. Sementara itu, Baitul Mal menjalankan pengelolaan program, evaluasi, penetapan penerima, dan penyaluran dana ZIS sesuai tugas serta kewenangannya.
Bagi Pemerintah Kota Banda Aceh, proses ini menjadi salah satu tahapan untuk memastikan program bantuan perumahan berjalan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku. Hasilnya akan ditentukan melalui verifikasi dan evaluasi, dengan tetap memperhatikan kemampuan anggaran yang tersedia.
Illiza berharap koordinasi antara Baitul Mal dan perangkat daerah dapat mendukung penyaluran bantuan secara transparan dan akuntabel. Melalui proses tersebut, program pembangunan dan rehabilitasi rumah diharapkan membantu masyarakat yang memenuhi persyaratan memperoleh hunian yang lebih layak. [Adv]
Baca Juga:
.jpeg)