Disnaker Banda Aceh Dorong Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sosialisasi Perwal Nomor 44 Tahun 2026 menjadi upaya Disnaker Banda Aceh meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang perlindungan tenaga kerja
![]() |
| Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan Sosialisasi Perwal Nomor 44 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha, Rabu (28/10/2026). |
THE ATJEH NET - Perlindungan pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh. Pemerintah kota mendorong pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku agar perlindungan tenaga kerja mendapat perhatian dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Wilayah Kota Banda Aceh. Kegiatan bersama BPJS Ketenagakerjaan itu berlangsung di Kedai Kopi Barika, Batoh, Banda Aceh, Rabu (28/10/2026), dengan melibatkan pelaku usaha dari berbagai wilayah di kota tersebut.
Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Fahmi, mengatakan kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap para pelaku usaha dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Fahmi.
Perlindungan pekerja perlu dipahami pelaku usaha
Dalam hubungan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja. Karena itu, pemahaman terhadap program, manfaat kepesertaan, dan ketentuan pelaksanaannya menjadi penting bagi pelaku usaha.
Melalui sosialisasi tersebut, Disnaker Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan mengenai Perwal Nomor 44 Tahun 2026 dan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Informasi itu diharapkan membantu pelaku usaha memahami peran perlindungan sosial dalam mendukung keamanan dan kepastian bagi tenaga kerja.
Fahmi mengatakan, peningkatan kesadaran dunia usaha menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banda Aceh.
“Kita akan terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja. Ini merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja,” ujarnya.
Disnaker dorong sinergi dengan dunia usaha
Peningkatan perlindungan tenaga kerja tidak hanya bergantung pada pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga pada keterlibatan pihak-pihak yang menjalankan dan mendukung pelaksanaannya. Dalam hal ini, Disnaker Banda Aceh mendorong kerja sama pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha.
Keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyampaian informasi mengenai program dan manfaat perlindungan bagi pekerja. Sementara itu, pelaku usaha diharapkan dapat memahami ketentuan yang disosialisasikan dan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan.
Fahmi berharap pemahaman terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2026 dapat mendorong peran aktif pelaku usaha dalam mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2026, para pelaku usaha diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih produktif, aman, dan berkelanjutan,” katanya.
Disnaker Banda Aceh berharap sosialisasi ini dapat memperkuat kesadaran pelaku usaha bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan hal penting dalam hubungan kerja. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi dan program jaminan sosial, pelaksanaan perlindungan pekerja di lingkungan usaha diharapkan semakin mendapat perhatian. [Adv]
Baca Juga:
