Dinkes Banda Aceh Perkuat Pengawasan Standar Pelayanan Rumah Sakit, RS Cempaka Lima Jalani Verifikasi
Melalui visitasi lintas instansi, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh memeriksa persyaratan teknis dan administratif rumah sakit sebagai bagian dari pembi
![]() |
| Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) melaksanakan visitasi ke Rumah Sakit Cempaka Lima pada Kamis (22/10/2026). Foto: Dinkes Kota Banda Aceh |
THE ATJEH NET — Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh memperkuat pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui verifikasi pemenuhan standar rumah sakit. Salah satu langkah tersebut dilakukan lewat visitasi ke Rumah Sakit Cempaka Lima pada Kamis (22/10/2026), untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan persyaratan penyelenggaraan rumah sakit diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga kesiapan teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan.
Dalam visitasi tersebut, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melibatkan tim lintas instansi, yakni Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, serta Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.
Pelibatan sejumlah instansi memungkinkan setiap aspek persyaratan diperiksa sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Koordinasi ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses verifikasi berjalan terarah, mulai dari aspek pelayanan kesehatan hingga persyaratan teknis dan lingkungan.
Tim memeriksa sejumlah komponen, meliputi sarana dan prasarana, sumber daya manusia kesehatan, peralatan medis, serta kesiapan penyelenggaraan pelayanan. Penilaian dilakukan untuk mengidentifikasi persyaratan yang telah sesuai sekaligus menemukan aspek yang masih memerlukan penyesuaian.
Bagi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, pemeriksaan lapangan merupakan salah satu instrumen untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. Melalui proses tersebut, penilaian tidak hanya bertumpu pada dokumen administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kesiapan rumah sakit berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, mengatakan visitasi diperlukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit sesuai dengan regulasi.
“Melalui visitasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap persyaratan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit telah dipenuhi sesuai dengan regulasi. Hasil verifikasi di lapangan menjadi dasar untuk memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan apabila masih terdapat aspek yang perlu disesuaikan, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat terselenggara secara aman, bermutu, dan sesuai standar,” ujar Wahyudi.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya verifikasi sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan rumah sakit. Hasil pemeriksaan menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.
Dinas Kesehatan juga menempatkan koordinasi lintas instansi sebagai bagian dari proses penilaian. Dengan pembagian kewenangan yang jelas, aspek-aspek yang menjadi persyaratan penyelenggaraan dan perizinan operasional rumah sakit dapat diperiksa secara lebih menyeluruh.
Hasil visitasi akan dituangkan dalam dokumen verifikasi dan penilaian kesesuaian yang memuat hasil pemeriksaan, temuan lapangan, serta tindak lanjut yang diperlukan. Dokumen tersebut menjadi bahan bagi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dalam menyusun surat rekomendasi berdasarkan hasil penilaian dan kewenangannya, sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan penerbitan perizinan operasional rumah sakit.
Proses ini sekaligus memperlihatkan peran Dinas Kesehatan dalam menghubungkan pemenuhan persyaratan administratif dengan kesiapan teknis penyelenggaraan pelayanan. Apabila ditemukan aspek yang perlu diperbaiki, hasil verifikasi menjadi dasar untuk memberikan masukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terhadap pemenuhan standar rumah sakit memiliki arti penting bagi masyarakat. Kepatuhan terhadap persyaratan penyelenggaraan menjadi salah satu unsur pendukung pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, sementara pembinaan yang berkelanjutan dapat membantu fasilitas kesehatan mengidentifikasi kebutuhan perbaikan.
Melalui visitasi dan koordinasi lintas instansi, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh terus menjalankan perannya dalam pembinaan serta pengawasan pelayanan kesehatan. Langkah ini diarahkan untuk mendorong pemenuhan ketentuan penyelenggaraan rumah sakit dan mendukung peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat. [Adv]
Baca Juga:
