Curanmor Lhokseumawe: Polisi Tangkap 12 Tersangka dan Sita 21 Sepeda Motor
Enam orang diduga mencuri sepeda motor dan enam lainnya menadah kendaraan. Polisi menelusuri dugaan penjualan hingga Aceh Timur dan Langsa
THE ATJEH NET — Polres Lhokseumawe menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan selama Agustus hingga Oktober 2026. Polisi juga menyita 21 sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan enam orang diduga terlibat langsung dalam pencurian, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan. Dua tersangka pencurian baru ditangkap pada malam sebelum konferensi pers, Senin, 26 Oktober 2026, di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan,” kata Ahzan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Senin pagi.
Enam tersangka yang diduga terlibat pencurian berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38). Adapun enam orang yang diduga terlibat dalam penadahan berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20).
Polisi masih mendalami peran setiap tersangka dan keterlibatan mereka berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Motor diduga dijual Rp 4–6 juta per unit
Menurut Ahzan, pencurian diduga terjadi di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Kendaraan yang diambil kemudian diduga dibawa ke Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per unit.
Penyidik masih menelusuri alur transaksi, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 21 sepeda motor berbagai merek dan tipe, antara lain Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX. Polisi juga mengamankan sebuah kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi dengan besi runcing dan diduga digunakan untuk mencuri kendaraan.
Para tersangka diproses berdasarkan sangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP, serta ketentuan penadahan dalam Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
Polisi mengimbau warga yang kehilangan sepeda motor untuk mendatangi kantor kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Dokumen tersebut diperlukan untuk mencocokkan identitas kendaraan yang telah disita.
Masyarakat juga diminta memeriksa asal-usul dan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum membeli motor bekas, guna menghindari pembelian kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap dua tersangka yang baru ditangkap di kawasan Geudong.
Baca Juga:
