Zakat Bank Aceh Rp11,9 Miliar, Penyaluran Diperluas ke Baitul Mal 23 Kabupaten/Kota
Bank Aceh menyalurkan zakat perusahaan 2025 sebesar Rp11,9 miliar, termasuk Rp2,7 miliar kepada Baitul Mal Aceh
THE ATJEH NET — PT Bank Aceh Syariah menyalurkan zakat perusahaan tahun buku 2025 sebesar Rp11,947 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,7 miliar diserahkan kepada Baitul Mal Aceh (BMA), sedangkan sisanya disalurkan melalui jaringan kantor cabang kepada Baitul Mal kabupaten dan kota di Aceh.
Penyerahan Rp2,7 miliar kepada BMA dilakukan Direktur Utama Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas kepada Kepala BMA Tgk HM Yunus M Yusuf di Kantor Pusat Bank Aceh Syariah, Banda Aceh, Selasa, 1 September 2026.
Adapun zakat yang disalurkan melalui kantor cabang dialokasikan sebesar Rp400 juta untuk masing-masing Baitul Mal kabupaten/kota. Dengan pola tersebut, penyaluran zakat Bank Aceh tidak terpusat di Banda Aceh, tetapi diarahkan menjangkau penerima di berbagai daerah.
Fadhil mengatakan penunaian zakat perusahaan merupakan bagian dari kewajiban Bank Aceh sebagai bank syariah.
“Bank Aceh merupakan salah satu pelopor penyaluran zakat perusahaan di Aceh. Kami berharap apa yang dilakukan Bank Aceh dapat menjadi motivasi bagi perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Aceh untuk ikut menunaikan zakat perusahaannya,” kata Fadhil.
Menurut dia, keterlibatan lebih banyak perusahaan dalam pembayaran zakat dapat memperbesar dana yang dihimpun untuk masyarakat yang berhak menerimanya.
Kepala BMA Tgk HM Yunus M Yusuf menyebut Bank Aceh sebagai salah satu muzaki terbesar di Aceh. Ia mengatakan kontribusi perusahaan tersebut ikut memperkuat penghimpunan zakat di daerah.
“Bank Aceh merupakan muzaki terbesar di Aceh dan juga menjadi salah satu penyalur zakat terbanyak di Aceh. Kami sangat mengapresiasi komitmen Bank Aceh dalam menunaikan zakat perusahaan,” ujar Yunus.
Yunus mengatakan potensi zakat di Aceh masih besar. Penghimpunan dan pengelolaan yang lebih baik, menurut dia, dapat memperluas manfaat bagi mustahik atau penerima zakat.
Penyaluran Melalui Jaringan Daerah
BMA juga menilai penyaluran melalui jaringan kantor cabang Bank Aceh dapat memperpendek jarak antara lembaga pengelola zakat dan masyarakat penerima.
“Penyaluran melalui kantor cabang di daerah tentu sangat membantu karena manfaat zakat dapat lebih dekat dengan masyarakat. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Bank Aceh dengan Baitul Mal di kabupaten/kota,” kata Yunus.
Dana yang telah disalurkan selanjutnya dikelola oleh Baitul Mal sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku, termasuk untuk masyarakat yang masuk kategori mustahik.
Bagi Bank Aceh, penyaluran zakat juga menjadi bagian dari ekosistem keuangan syariah yang ingin diperluas melalui layanan digital. Bank tersebut menyediakan fasilitas pembayaran zakat melalui aplikasi Action Mobile.
Fadhil mengatakan layanan itu memungkinkan masyarakat membayar zakat melalui perangkat digital tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Kami juga mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan pembayaran zakat melalui Action Mobile. Dengan layanan digital ini, masyarakat dapat menunaikan zakat dengan lebih praktis,” ujarnya.
Digitalisasi pembayaran zakat menjadi salah satu upaya Bank Aceh memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah. Di sisi lain, penghimpunan zakat melalui kanal digital memberi peluang bagi lembaga pengelola zakat untuk menjangkau lebih banyak muzaki.
Dengan total zakat perusahaan hampir Rp12 miliar untuk tahun buku 2025, Bank Aceh menjadi salah satu sumber dana zakat korporasi yang signifikan di Aceh. Tantangannya bukan hanya menghimpun dana, tetapi memastikan penyalurannya tepat sasaran dan menghasilkan manfaat ekonomi bagi kelompok masyarakat yang berhak menerimanya.
Baca Juga:

