SWIPE UP TO READ

Revisi UUPA Aceh Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Soroti Kepastian Dana Otsus 2,5 Persen

Pemerintah Aceh berharap revisi UUPA segera disahkan dan Dana Otsus 2,5 persen tetap berlanjut untuk mendukung pembangunan serta pemulihan pascabencan
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah

THE ATJEH NET — Pemerintah Aceh berharap revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI dapat segera dibahas dan disahkan. 

Salah satu kepentingan utama Aceh dalam proses tersebut adalah kepastian keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen.

DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 8 September 2026. 

Keputusan itu dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengatakan keputusan tersebut menjadi langkah awal dalam proses revisi UUPA. Ia berharap pembahasan berikutnya tetap memperhatikan kepentingan masyarakat Aceh.

“Kami mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kita berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan kepentingan Aceh serta masyarakat Aceh dapat menjadi perhatian dalam pembahasan hingga pengesahan,” ujar Mualem, Rabu, 9 September 2026.

Mualem meminta pemerintah Aceh, DPR Aceh, serta Forum Bersama (Forbes) Aceh di Jakarta menjaga komunikasi selama proses pembahasan revisi UUPA. Menurut dia, pembahasan perlu diarahkan pada kepentingan masyarakat Aceh.

Dana Otsus Jadi Perhatian

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh mengatakan persetujuan RUU sebagai usul inisiatif DPR belum berarti perubahan UUPA telah selesai. RUU masih harus melalui tahapan pembahasan sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

“Kita berharap pembahasan Undang-Undang ini tidak mendapat hambatan lagi sehingga bisa segera disahkan. Ini penting untuk memberikan kepastian bagi Aceh dan masyarakat Aceh,” kata Dek Fadh.

Salah satu isu yang disoroti pemerintah Aceh adalah keberlanjutan Dana Otsus. Dek Fadh berharap skema Dana Otsus sebesar 2,5 persen dapat terus berlaku pada tahun depan.

Menurut dia, kebutuhan fiskal Aceh semakin besar setelah bencana hidrometeorologi berdampak pada masyarakat dan sejumlah infrastruktur. Pemerintah membutuhkan anggaran untuk membiayai pembangunan sekaligus rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Karena itu, kita berharap Dana Otsus dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Aceh, termasuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana,” ujar Dek Fadh.

Ia mengatakan keberlanjutan Dana Otsus penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Aceh dalam membiayai pembangunan dan pemulihan daerah.

“Harapan masyarakat Aceh, Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar, khususnya untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana,” katanya.

Pemerintah Aceh kini menunggu tahapan pembahasan RUU perubahan UUPA setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Kepastian mengenai substansi perubahan, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan fiskal dan Dana Otsus, masih bergantung pada hasil pembahasan antara DPR RI dan pemerintah.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Revisi UUPA Aceh Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Soroti Kepastian Dana Otsus 2,5 Persen
  • Revisi UUPA Aceh Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Soroti Kepastian Dana Otsus 2,5 Persen
  • Revisi UUPA Aceh Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Soroti Kepastian Dana Otsus 2,5 Persen
  • Revisi UUPA Aceh Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Soroti Kepastian Dana Otsus 2,5 Persen
  • Revisi UUPA Aceh Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Soroti Kepastian Dana Otsus 2,5 Persen
  • Revisi UUPA Aceh Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Soroti Kepastian Dana Otsus 2,5 Persen