Perubahan APBK Lhokseumawe 2026 Disetujui, DPRK Tekan Penguatan PAD
DPRK Lhokseumawe meminta pemerintah daerah memperkuat PAD dan memastikan belanja dalam perubahan APBK berdampak pada pelayanan publik
Dalam pembahasan perubahan anggaran, DPRK menyoroti penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efektivitas belanja. Pemerintah kota diminta tidak hanya menyesuaikan anggaran, tetapi memastikan program yang telah dialokasikan dapat direalisasikan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal mengatakan peningkatan PAD diperlukan untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah. Dengan PAD yang lebih kuat, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan diharapkan tidak terlalu bergantung pada sumber pendapatan dari luar daerah.
DPRK juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) memperhatikan target program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam perubahan APBK. Pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara efektif dan efisien dengan mempertimbangkan kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah.
Sebelum persetujuan, empat fraksi DPRK menyampaikan pendapat akhir. Fraksi tersebut yakni Partai Aceh, Nasional Demokrat, Golongan Karya, serta Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera.
Rapat juga menerima laporan Panitia Anggaran dan Gabungan Komisi sebagai bagian dari proses pembahasan rancangan perubahan APBK.
Setelah seluruh laporan dan pendapat akhir fraksi disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota DPRK terhadap rancangan keputusan mengenai persetujuan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026. Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam keputusan DPRK.
Wakil Wali Kota Lhokseumawe selanjutnya menyampaikan pendapat akhir pemerintah kota. Persetujuan bersama antara DPRK dan Pemko kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Faisal mengatakan perubahan APBK harus diikuti pencapaian target program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Ia menekankan agar anggaran tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi diterjemahkan dalam pelaksanaan program yang mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan persetujuan bersama tersebut, Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme penetapan qanun.
Baca Juga:
