Perubahan APBK Aceh Utara 2026 Segera Dibahas, Waktu Pelaksanaan Anggaran Makin Terbatas
DPRK dan Pemkab Aceh Utara menyepakati Perubahan KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026
THE ATJEH NET — DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK 2026. Kesepakatan ini membuka tahapan berikutnya, yakni penyusunan dan pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK, ketika waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas.
Nota kesepakatan ditandatangani dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara di Gedung DPRK Aceh Utara, Landeng, Jumat, 18 September 2026.
Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi mengatakan dokumen yang telah disepakati tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (RKA-SKPK) dan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026.
“Mengingat sisa waktu Tahun Anggaran 2026 yang relatif singkat, kami berharap pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK dapat segera diselesaikan tepat waktu,” kata Tarmizi dalam rapat paripurna.
Menurut dia, percepatan pembahasan diperlukan agar program yang masuk dalam perubahan anggaran dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
KUA-PPAS Sudah Disepakati
Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRK Aceh Utara dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
Sebelum disepakati, materi perubahan anggaran tersebut dibahas secara intensif oleh kedua pihak setelah pemerintah daerah menyampaikan rancangan Perubahan KUA dan PPAS dalam rapat paripurna sebelumnya pada 19 Agustus 2026.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan, pemerintah daerah dapat melanjutkan penyusunan RKA-SKPK sebagai bahan menuju Rancangan Qanun Perubahan APBK.
Tahapan ini akan menentukan program dan kegiatan perangkat daerah yang masuk dalam perubahan anggaran, termasuk penyesuaian alokasi anggaran berdasarkan hasil pembahasan KUA dan PPAS.
Pemkab Akui Ada Kekurangan dalam Pembahasan
Dalam rapat tersebut, Tarmizi mengakui terdapat sejumlah kekurangan selama proses pembahasan, termasuk kehadiran Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten yang belum selalu lengkap dan tepat waktu.
“Kami menyadari dalam proses pembahasan ini terdapat beberapa kekurangan, di antaranya kehadiran TAPD yang tidak secara lengkap dan tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Utara Tgk. Arafat Ali mengatakan pembahasan Perubahan KUA dan PPAS telah dilakukan oleh Panitia Anggaran DPRK bersama TAPK.
Setelah RKA-SKPK disusun, pemerintah daerah akan menyampaikan Rancangan Qanun Perubahan APBK untuk dibahas kembali bersama DPRK. Rangkaian tahapan tersebut harus diselesaikan sebelum perubahan anggaran dapat ditetapkan dan dijalankan.
Karena tahun anggaran 2026 terus berjalan, penyelesaian tahapan perubahan APBK menjadi penting agar program dan kegiatan yang memperoleh penyesuaian anggaran tidak kehilangan waktu pelaksanaan.
Baca Juga:

