Pemerintah Aceh Kebut Ranpergub untuk Buka Rute Pelayaran Krueng Geukueh–Penang
Pemerintah Aceh mempercepat Ranpergub sebagai payung kerja sama dengan PEMA untuk mendukung pembukaan rute pelayaran Krueng Geukueh–Penang
![]() |
| Plt Sekda Aceh, Taufik memimpn rapat persiapan terkait rencana FGD yang akan digelar bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kemendagri. |
THE ATJEH NET — Pemerintah Aceh mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur atau Ranpergub untuk mendukung pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Taufik mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum bagi hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan PT Pembangunan Aceh (PEMA), BUMD milik pemerintah daerah.
“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” kata Taufik dalam rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri.
Taufik meminta instansi terkait mempercepat penyelesaian tahapan penyusunan regulasi. Pemerintah Aceh menilai pembukaan konektivitas laut Aceh–Penang dapat menjadi bagian dari upaya memperluas jalur perdagangan dan aktivitas ekonomi lintas negara.
Perizinan Tetap di Kementerian Perhubungan
Penyusunan Ranpergub tidak mencakup seluruh aspek teknis pembukaan pelayaran. Perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut disebut telah menyatakan dukungan terhadap koordinasi rencana pembukaan pelayaran langsung antara Aceh dan Penang.
Pemerintah Aceh kini menyiapkan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan skema kerja sama dengan BUMD memiliki dasar hukum yang jelas.
Rapat tersebut diikuti Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T. Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, serta sejumlah pihak terkait.
Krueng Geukueh Perlu Perkuat Fasilitas
Asisten II Setda Aceh T. Robby Irza mengatakan Pelabuhan Krueng Geukueh memiliki riwayat sebagai pintu perdagangan luar negeri. Menurut dia, pelabuhan tersebut telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 1985.
Namun, rencana pelayaran internasional membutuhkan kesiapan infrastruktur dan fasilitas pelabuhan. PT Pelindo sebagai operator pelabuhan dinilai perlu meningkatkan fasilitas penunjang untuk mendukung operasional rute internasional tersebut.
Selain infrastruktur, kapal yang melayani rute Aceh–Penang harus memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional yang diatur dalam Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.
“ Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus,” kata Robby.
Ia mengatakan kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis menjadi dasar bagi pengaturan penyeberangan kendaraan lintas batas. Karena itu, apabila rute tersebut nantinya melayani angkutan kendaraan antara Indonesia dan Malaysia, diperlukan pengaturan bilateral secara khusus.
Rencana pembukaan rute Krueng Geukueh–Penang dengan demikian tidak hanya bergantung pada kesiapan kapal dan pelabuhan. Pemerintah Aceh juga perlu menuntaskan regulasi daerah, skema kerja sama dengan BUMD, serta koordinasi perizinan dengan pemerintah pusat dan Malaysia.
Baca Juga:

