HGU Tak Diperpanjang Capai 15.700 Hektare, Pemerintah Aceh Buka Peluang untuk Lahan Reintegrasi
BPN Aceh mencatat 15.700 hektare HGU tidak diperpanjang. Pemerintah mengkaji potensinya untuk mendukung program reintegrasi
![]() |
| Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, didampingi Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, beserta para Asisten Sekda Aceh, saat menggelar rapat bersama para Kepala SKPA/Biro terkait |
THE ATJEH NET — Pemerintah Aceh membuka peluang pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak lagi diperpanjang untuk mendukung program reintegrasi mantan kombatan GAM. Data Kantor Wilayah BPN Aceh mencatat potensi lahan HGU yang tidak diperpanjang mencapai sekitar 15.700 hektare.
Data tersebut muncul dalam rapat yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem di Banda Aceh, Jumat, 11 September 2026. Pemerintah Aceh sedang mempercepat penyediaan lahan untuk program reintegrasi sekaligus menata kembali sejumlah HGU.
Kakanwil BPN Aceh Arinaldi mengatakan terdapat sekitar 15.700 hektare HGU yang tidak diperpanjang. Selain itu, BPN mencatat sekitar 24.000 hektare lahan plasma yang belum dilepaskan perusahaan.
Kedua data tersebut menjadi salah satu bahan pemerintah dalam mengidentifikasi potensi lahan yang dapat mendukung program reintegrasi. Namun, pemanfaatannya tetap membutuhkan verifikasi lapangan serta penyesuaian dengan ketentuan pertanahan dan kehutanan.
4.990 Hektare Sudah Disiapkan
Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Jamaluddin mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, BPDP, dan sejumlah pihak terkait.
Dari koordinasi tersebut, terdapat sekitar 4.990 hektare lahan di lima kabupaten yang telah disiapkan untuk program reintegrasi dengan dukungan pendanaan BPDP.
Menurut Jamaluddin, program tersebut merupakan bagian dari upaya penyediaan lahan bagi penerima manfaat reintegrasi. Pemerintah juga memperkirakan terdapat tambahan sekitar 4.000 hektare yang dapat diproses pada tahun berikutnya.
Pemerintah Aceh kini meminta proses administrasi dan teknis dipercepat. Gubernur memberikan waktu satu pekan kepada BRA untuk menyiapkan administrasi terkait lahan reintegrasi.
HGU Diverifikasi di Lapangan
Pelaksana Tugas Kepala Distanbun Aceh Azanuddin Kurnia mengatakan tim akan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap data HGU yang ada.
Hasil verifikasi tersebut nantinya dianalisis untuk menjadi bahan rekomendasi kepada gubernur. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan status dan potensi masing-masing bidang lahan.
Penataan HGU ditargetkan berjalan lebih cepat pada November-Desember 2026. Pemerintah melihat lahan HGU yang tidak lagi digunakan atau tidak diperpanjang sebagai salah satu potensi yang perlu dikaji, bukan otomatis menjadi lahan reintegrasi.
Pemerintah Usulkan Percepatan
Kepala BPHL Kementerian Kehutanan Aceh Mahyuddin mengatakan percepatan proses di sektor kehutanan kemungkinan membutuhkan kebijakan khusus dari pemerintah pusat.
Ia menyebut kemungkinan penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat proses tersebut. Usulan itu tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, tetapi diharapkan dapat memangkas tahapan yang selama ini membuat proses berjalan panjang.
Plt Sekda Aceh Taufik juga meminta disiapkan surat kepada Presiden untuk merumuskan usulan Inpres tersebut.
Dengan demikian, angka 15.700 hektare HGU yang tidak diperpanjang belum dapat disebut sebagai lahan yang otomatis akan diberikan untuk reintegrasi. Data tersebut masih menjadi potensi yang harus diverifikasi, dipetakan status hukumnya, dan diproses sesuai aturan.
Di sisi lain, pemerintah Aceh harus memastikan penyediaan lahan 4.990 hektare yang sudah disiapkan dapat segera masuk tahap berikutnya agar program reintegrasi tidak kembali terkendala persoalan administrasi dan status lahan.
Baca Juga:

