Seleksi Dewan Pengawas Tirta Pase Dibuka, Pemkab Aceh Utara Tetapkan Syarat Bebas Narkoba hingga Baca Al-Qur’an
Seleksi Dewan Pengawas Perumda Tirta Pase periode 2026-2030 dibuka 3-7 September dengan sejumlah syarat khusus bagi pelamar
![]() |
| Kantor PDAM Tirta Pase Aceh Utara |
THE ATJEH NET — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara membuka seleksi calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pase untuk masa jabatan 2026-2030. Selain syarat pendidikan dan pengalaman, pelamar diwajibkan memenuhi ketentuan bebas narkoba dan mampu membaca Al-Qur’an.
Seleksi tersebut merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020. Pengumuman seleksi ditandatangani panitia pada 27 Agustus 2026 dan mulai dipublikasikan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Kesempatan ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia, terutama warga Aceh yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara. Pelamar harus memiliki kemampuan manajerial serta memenuhi persyaratan administrasi dan integritas.
Calon anggota Dewas sekurang-kurangnya harus memiliki ijazah Strata Satu atau S1 dan berusia maksimal 60 tahun saat mendaftar. Pelamar juga diwajibkan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Syarat lainnya adalah melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional atau BNN serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wajib Bisa Baca Al-Qur’an
Selain persyaratan umum, panitia menetapkan sejumlah ketentuan khusus yang berkaitan dengan karakteristik daerah. Pelamar harus mampu membaca Al-Qur’an dan taat menjalankan Syariat Islam.
Pelamar juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dengan sesama anggota Dewan Pengawas maupun Direksi Perumda Air Minum Tirta Pase.
Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses seleksi untuk memastikan calon pengawas memenuhi aspek kompetensi, integritas, dan ketentuan yang berlaku di Aceh Utara.
Pendaftaran dibuka pada 3-7 September 2026. Pelamar dapat mendaftar secara daring dengan mengunggah dokumen dalam bentuk soft-copy melalui tautan yang disediakan panitia hingga 7 September.
Untuk pendaftaran secara luring, berkas fisik dalam map warna biru diterima pada 3-4 September 2026 pukul 09.00-16.00 WIB di Sekretariat Panitia Seleksi, Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Aceh Utara, Lantai 3, Jalan Banda Aceh-Medan Km 295, Landeng, Lhoksukon.
Seleksi Berlanjut hingga Wawancara Bupati
Tahapan seleksi dimulai dari penerimaan pendaftaran pada 3-7 September. Panitia kemudian melakukan seleksi administrasi pada 8 September dan mengumumkan hasilnya sehari setelahnya.
Peserta yang lolos akan mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Tes Baca Al-Qur’an pada 10-14 September 2026. Tahapan selanjutnya berupa wawancara dengan Bupati Aceh Utara sebelum penetapan hasil akhir.
Panitia menyatakan seluruh proses seleksi calon Dewan Pengawas Perumda Tirta Pase tidak dipungut biaya.
Informasi mengenai persyaratan, formulir, dan tahapan seleksi dapat diperoleh melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Panitia juga menyediakan kontak untuk informasi lebih lanjut.
Baca Juga:

