SWIPE UP TO READ

PT Bina Usaha Tertibkan Aset Pasar Inpres Geudong, 19 Kios Dibongkar Setelah HGB Berakhir

Penertiban dilakukan PT Bina Usaha Perseroda terhadap 19 kios di Pasar Inpres Geudong yang HGB-nya berakhir sejak 2023.
Gambar Plt. Direktur Utama PT Bina Usaha Perseroda, Andria Zulfa, didampingi Eliani  Kepala Bagian Pemasaran, turun langsung ke lokasi guna memantau jalannya proses penertiban dan pembongkaran kios, Senin (3/8/2026)

ACEH UTARA — Sebanyak 19 kios di kawasan Pasar Inpres Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dibongkar setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) atas bangunan tersebut berakhir sejak 2023. Penertiban dilakukan PT Bina Usaha Perseroda pada Senin, 3 Agustus 2026.

Pembongkaran berlangsung dengan pengamanan personel gabungan Satpol PP Kabupaten Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, dan Koramil setempat. Proses penertiban berjalan tanpa gangguan.

Plt Direktur Utama PT Bina Usaha Perseroda, Andria Zulfa, mengatakan lahan Pasar Inpres Geudong merupakan aset perusahaan yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan dasar Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 Tahun 1980.

Menurut dia, bangunan kios di atas lahan tersebut sebelumnya dibangun PD Bina Usaha berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Bangun Bagi Tempat Usaha antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan PD Bina Usaha Nomor 570/68/1990. Perjanjian itu mencakup pembangunan 75 unit kios.

"PD Bina Usaha kemudian menjual 75 unit kios tersebut kepada para pembeli melalui Perjanjian Jual Beli (PJB) yang ditandatangani di hadapan notaris," kata Andria.

Setelah kawasan tersebut mengalami kebakaran, PD Bina Usaha melakukan revitalisasi terhadap sejumlah kios. Sebanyak 19 unit kemudian kembali dijual kepada pembeli melalui Surat Perjanjian Pembelian Nomor 640/208/PDBU/2003.

Namun, menurut Andria, HGB atas 19 kios tersebut telah berakhir pada 2023. Karena itu, perusahaan melakukan penertiban sebagai bagian dari pengelolaan aset.

"Status Hak Guna Bangunan terhadap 19 unit kios tersebut telah berakhir sejak tahun 2023. Oleh karena itu, penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kepala Bagian Pemasaran PT Bina Usaha, Eliani, mengatakan kawasan tersebut akan dibangun kembali setelah pembongkaran selesai. Rencana pembangunan mencakup kios dan ruko yang disesuaikan dengan tata ruang kawasan.

Menurut Eliani, revitalisasi diarahkan untuk memperbaiki fasilitas perdagangan sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.

"Revitalisasi ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kawasan perdagangan agar lebih tertata dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat," katanya.

PT Bina Usaha berharap pembangunan kembali kawasan Pasar Inpres Geudong dapat meningkatkan aktivitas perdagangan di Kecamatan Samudera.

Hingga proses pembongkaran selesai, tidak dilaporkan adanya gangguan keamanan maupun benturan dalam penertiban 19 kios tersebut.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • PT Bina Usaha Tertibkan Aset Pasar Inpres Geudong, 19 Kios Dibongkar Setelah HGB Berakhir
  • PT Bina Usaha Tertibkan Aset Pasar Inpres Geudong, 19 Kios Dibongkar Setelah HGB Berakhir
  • PT Bina Usaha Tertibkan Aset Pasar Inpres Geudong, 19 Kios Dibongkar Setelah HGB Berakhir
  • PT Bina Usaha Tertibkan Aset Pasar Inpres Geudong, 19 Kios Dibongkar Setelah HGB Berakhir
  • PT Bina Usaha Tertibkan Aset Pasar Inpres Geudong, 19 Kios Dibongkar Setelah HGB Berakhir
  • PT Bina Usaha Tertibkan Aset Pasar Inpres Geudong, 19 Kios Dibongkar Setelah HGB Berakhir