SWIPE UP TO READ

PWI Aceh Desak Kapolres Bireuen Tuntaskan Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan, Tiga Bulan Lebih Tanpa Tersangka


BIREUEN- Mandeknya penanganan kasus dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan ancaman terhadap wartawan M. Ilham bin Sakubat menuai sorotan serius dari kalangan insan pers. Lebih dari tiga bulan sejak laporan resmi diterima Polres Bireuen pada 22 April 2026, hingga Jumat (31/7/2026) belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meski rangkaian penyidikan disebut telah berjalan.

Lambannya proses penegakan hukum tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan terhadap profesi wartawan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa perkara yang telah bergulir selama lebih dari tiga bulan sudah sepatutnya menunjukkan perkembangan yang jelas. Menurutnya, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.

"Lebih dari tiga bulan perkara ini berjalan, tetapi belum ada kepastian hukum. Kami berharap Kapolres Bireuen memberi atensi agar penanganannya tidak terus berlarut. Kepastian hukum penting, bukan hanya bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujar Nasir, Jumat (31/7/2026).

Nasir mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Karena itu, menurutnya, setiap dugaan tindak pidana yang menyasar wartawan harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa perlakuan berbeda.

Ia menegaskan, penanganan perkara yang terlalu lama tanpa kepastian berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta memunculkan keraguan terhadap komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara yang menyangkut wartawan berjalan di tempat. Kami hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, profesional, objektif, dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Pelapor juga telah menyerahkan berbagai alat bukti yang dianggap relevan untuk mendukung proses penyidikan. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berupa penetapan tersangka maupun kejelasan mengenai tahapan lanjutan perkara tersebut.

Kasus ini bermula setelah M. Ilham menerbitkan pemberitaan mengenai aksi demonstrasi jilid III di Kabupaten Bireuen. Tidak lama setelah berita tersebut dipublikasikan, akun Facebook bernama Anderson, yang diduga digunakan oleh Darkasyi alias Anderson, diduga mengunggah komentar bernada penghinaan terhadap korban. Selain itu, korban juga mengaku menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi dugaan penghinaan serta ancaman yang ditujukan kepada dirinya dan keluarganya.

Merasa kehormatan dan nama baiknya diserang, M. Ilham kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bireuen pada 22 April 2026. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/132/IV/2026/ SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, lebih dari tiga bulan setelah laporan dibuat, proses penyidikan masih berlangsung dan belum menghasilkan penetapan tersangka. Kondisi tersebut menjadi perhatian kalangan pers yang berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bireuen belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.(Rel)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • PWI Aceh Desak Kapolres Bireuen Tuntaskan Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan, Tiga Bulan Lebih Tanpa Tersangka
  • PWI Aceh Desak Kapolres Bireuen Tuntaskan Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan, Tiga Bulan Lebih Tanpa Tersangka
  • PWI Aceh Desak Kapolres Bireuen Tuntaskan Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan, Tiga Bulan Lebih Tanpa Tersangka
  • PWI Aceh Desak Kapolres Bireuen Tuntaskan Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan, Tiga Bulan Lebih Tanpa Tersangka
  • PWI Aceh Desak Kapolres Bireuen Tuntaskan Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan, Tiga Bulan Lebih Tanpa Tersangka
  • PWI Aceh Desak Kapolres Bireuen Tuntaskan Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan, Tiga Bulan Lebih Tanpa Tersangka