Ladang Ganja 4 Hektare di Aceh Utara, Polisi Buru Dua Pemilik
Polres Lhokseumawe mengantongi identitas dua warga yang diduga mengelola sembilan titik ladang ganja di Kecamatan Sawang.
![]() |
| Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi |
THE ATJEH NET — Polisi memburu dua warga yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola ladang ganja seluas sekitar empat hektare di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Identitas keduanya telah dikantongi, namun mereka tidak berada di lokasi saat polisi melakukan penindakan.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi mengatakan kedua orang tersebut diduga berkaitan dengan penanaman dan pengelolaan ladang ganja di Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Reusep.
"Identitas keduanya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran," kata Iswahyudi kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut dia, kedua orang yang diburu merupakan warga setempat. Polisi belum menemukan mereka ketika melakukan penindakan di kawasan perbukitan tersebut.
Pengungkapan ladang ganja bermula dari penyelidikan dan informasi yang diterima polisi. Personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe kemudian melakukan pengintaian hingga menemukan tanaman ganja yang tersebar di sejumlah titik.
Dari pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan sembilan titik ladang ganja dengan luas keseluruhan sekitar empat hektare. Tanaman diperkirakan berusia dua bulan dengan ketinggian sekitar satu hingga lebih dari dua meter.
Sebagian tanaman disebut sudah mendekati masa panen.
"Awalnya petugas melakukan pengintaian dengan mencari informasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil menemukan sembilan titik ladang ganja dengan luas sekitar empat hektare," ujar Iswahyudi.
Polisi Telusuri Pengelola Ladang
Tanaman ganja yang ditemukan kemudian dicabut dan dimusnahkan di lokasi. Pemusnahan melibatkan BNN Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe dan masyarakat setempat.
Polisi kini mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui lebih jauh peran dua orang yang diburu, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan penanaman maupun distribusi ganja tersebut.
Iswahyudi mengatakan penindakan terhadap ladang ganja merupakan bagian dari upaya memutus sumber peredaran narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui aktivitas penanaman atau peredaran narkotika.
"Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk tanaman ganja, serta melakukan pengejaran terhadap pihak yang bertanggung jawab atas ladang tersebut," katanya.
Baca Juga:
