Konflik Lahan: Klaim Lahan Capai 5.000 Hektare, PT Bumi Flora Aceh Timur Sebut HGU Perusahaan 3.400 Hektare
Sengketa lahan di Aceh Timur memanas. PT Bumi Flora menyatakan memiliki HGU sekitar 3.400 hektare dan meminta kepastian hukum.
THE ATJEH NET - Sengketa lahan antara warga dan PT Bumi Flora di Kabupaten Aceh Timur memasuki titik rawan. Perusahaan menyebut klaim lahan oleh sekelompok warga mencapai sekitar 5.000 hektare, sementara hak guna usaha (HGU) yang diklaim perusahaan tercatat sekitar 3.400 hektare.
Operational Manager PT Bumi Flora, Adi Santoso alias Adson, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera memperjelas status lahan yang disengketakan. Ia khawatir konflik yang berlarut berkembang menjadi aksi kekerasan.
“Kami mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk hadir dan mengambil langkah konkret menyelesaikan konflik ini hingga tuntas. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru ada tindakan,” kata Adson di Aceh Timur, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Adson, PT Bumi Flora mengantongi HGU seluas sekitar 3.400 hektare yang disebut telah terdaftar sejak 1987. Dari luas tersebut, sekitar 1.200 hektare telah berproduksi, sedangkan lahan lainnya masih berupa tanaman belum menghasilkan dan sebagian disiapkan untuk pengembangan.
Perusahaan menyatakan persoalan muncul ketika sekelompok warga mengklaim lahan dengan luas mencapai 5.000 hektare. Dalam sejumlah mediasi, termasuk yang melibatkan Polda dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, pihak yang mengklaim lahan disebut telah diminta menunjukkan dokumen atau alas hak kepemilikan.
Adson mengatakan hingga kini perusahaan belum menerima bukti kepemilikan yang menurutnya dapat membuktikan klaim tersebut.
“Secara data legalitas, PT Bumi Flora mengantongi HGU sah seluas 3.400-an hektare yang terdaftar sejak tahun 1987,” ujarnya.
Ia menilai perbedaan antara luas HGU perusahaan dan luas lahan yang diklaim warga perlu segera diverifikasi melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan. Menurut dia, penyelesaian yang tidak jelas berisiko memperpanjang konflik di lapangan.
PT Bumi Flora juga menilai situasi tersebut mulai berdampak terhadap kegiatan operasional dan iklim investasi perkebunan di Aceh Timur. Perusahaan meminta adanya kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset dan pekerja.
“Kami berhak mendapatkan perlindungan hukum yang pasti. Jika konflik ini dibiarkan, iklim investasi di daerah ini akan terus memburuk,” kata Adson.
Meski demikian, perusahaan menyatakan tetap membuka ruang musyawarah dengan pihak yang mengklaim lahan. Adson mengatakan penyelesaian seharusnya ditempuh berdasarkan dokumen kepemilikan, batas lahan, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, PT Bumi Flora menyebut telah menjalankan sejumlah program sosial bagi masyarakat sekitar. Perusahaan mengklaim menyediakan lahan plasma melalui kerja sama dengan koperasi lokal serta mengalokasikan lahan untuk program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Perusahaan berharap pemerintah segera melakukan verifikasi terhadap objek sengketa dan menentukan langkah penyelesaian. Kepastian status lahan dinilai penting untuk mencegah konflik berkembang dan memastikan aktivitas masyarakat maupun perusahaan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga:
