SWIPE UP TO READ

Jam Nol di Sekolah Nagan Raya Kini Diatur Perbup, Berlaku 15 Menit Sebelum Pelajaran

Program Jam Nol telah berjalan setahun dan kini diperkuat Perbup untuk pembinaan karakter, literasi, numerasi, dan kedisiplinan siswa.
Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., secara resmi menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penerapan Jam Nol pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

SUKA MAKMUE — Program Jam Nol di seluruh SD dan SMP di Kabupaten Nagan Raya kini memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan yang sebelumnya berjalan melalui surat edaran itu mengatur kegiatan pembinaan siswa selama 15 menit sebelum pembelajaran formal dimulai.

Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan menyerahkan Perbup tersebut kepada Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Nagan Raya, Drs. H. Abdul Rani Cut, di Pendopo Bupati Nagan Raya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ketua MPD Nagan Raya Abdul Rani Cut mengatakan Program Jam Nol sebenarnya telah diterapkan di seluruh satuan pendidikan sejak sekitar satu tahun lalu berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nagan Raya. Hasil pemantauan MPD kemudian mendorong agar kebijakan itu diperkuat melalui peraturan bupati.

“Hasil monitoring MPD menunjukkan bahwa program ini perlu menjadi gerakan bersama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Nagan Raya,” kata Abdul Rani.

Jam Nol dilaksanakan selama 15 menit, mulai pukul 07.45 hingga 08.00 WIB, sebelum pembelajaran formal. Kegiatannya tidak hanya berisi aktivitas keagamaan, tetapi juga mencakup literasi, numerasi, kebudayaan, kedisiplinan, kebugaran, dan gotong royong.

Menurut Abdul Rani, penerbitan Perbup memberikan landasan yang lebih kuat bagi sekolah dalam menjalankan program tersebut. Dengan demikian, pelaksanaannya diharapkan tidak bergantung pada kebijakan administratif yang bersifat sementara.

Bupati TR Keumangan mengatakan Jam Nol diarahkan sebagai bagian dari pembentukan karakter peserta didik sejak dini. Ia menilai kebijakan tersebut tidak sekadar memajukan waktu kedatangan siswa, tetapi mengisi waktu sebelum pelajaran dengan kegiatan yang mendukung pembentukan karakter.

“Kebijakan ini bukan sekadar mengatur waktu belajar lebih awal, tetapi menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk membentuk karakter peserta didik sejak dini,” ujar TRK.

Ia meminta Dinas Pendidikan, MPD, kepala sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Menurut dia, keberadaan regulasi tidak otomatis menjamin keberhasilan tanpa pengawasan dan pelaksanaan yang konsisten di sekolah.

“Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan Program Jam Nol secara optimal sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2026,” katanya.

Dengan berlakunya Perbup Nomor 11 Tahun 2026, Jam Nol kini menjadi bagian dari kebijakan pendidikan daerah Nagan Raya. Program tersebut menempatkan 15 menit sebelum pelajaran formal sebagai ruang khusus untuk membangun kebiasaan dan karakter siswa sebelum mereka mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Jam Nol di Sekolah Nagan Raya Kini Diatur Perbup, Berlaku 15 Menit Sebelum Pelajaran
  • Jam Nol di Sekolah Nagan Raya Kini Diatur Perbup, Berlaku 15 Menit Sebelum Pelajaran
  • Jam Nol di Sekolah Nagan Raya Kini Diatur Perbup, Berlaku 15 Menit Sebelum Pelajaran
  • Jam Nol di Sekolah Nagan Raya Kini Diatur Perbup, Berlaku 15 Menit Sebelum Pelajaran
  • Jam Nol di Sekolah Nagan Raya Kini Diatur Perbup, Berlaku 15 Menit Sebelum Pelajaran
  • Jam Nol di Sekolah Nagan Raya Kini Diatur Perbup, Berlaku 15 Menit Sebelum Pelajaran