SWIPE UP TO READ

Indramayu Larang Miras, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta

Pemkab Indramayu memperketat pengawasan peredaran miras. Pelanggar perda dapat dikenai kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Bupati Indramayu Lucky Hakim memberikan keterangan pers terkait minuman keras, usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat (14/8/2026).

THE ATJEH NET - Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan larangan peredaran minuman beralkohol atau miras di seluruh wilayah daerah itu. Pelanggar ketentuan tersebut terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Bupati Indramayu Lucky Hakim mengatakan penertiban akan dilakukan terhadap seluruh mata rantai peredaran miras, mulai dari produksi, penyimpanan, distribusi hingga penjualan. Pemerintah daerah juga meminta aparat memperketat pengawasan di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol.

“Saya sebagai Bupati Indramayu menegaskan, di Indramayu ini tidak boleh ada beredar minuman beralkohol, minuman keras,” kata Lucky seusai mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat, 14 Agustus 2026.

Lucky menginstruksikan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Indramayu Opik Hidayat berkoordinasi dengan Pj Sekretaris Daerah Aan Hendrajana serta perangkat daerah dan aparat terkait untuk menggencarkan razia.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Dalam aturan itu, setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, meminum, mengoplos, menjamu, menyimpan, maupun membawa masuk minuman yang mengandung alkohol ke wilayah Indramayu.

Sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Lucky mengatakan penertiban tidak akan membedakan kadar alkohol. Pemerintah daerah akan menindak peredaran minuman yang masuk dalam kategori dilarang berdasarkan aturan daerah tersebut.

“Tidak ada batasan-batasan, mau 1 persen, 2 persen, 3 persen, 4 persen, tidak ada. Semuanya kita sikat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti cara penjualan miras yang menggunakan berbagai modus promosi. Salah satunya, kata dia, mengaitkan penjualan minuman dengan kegiatan menghafal ayat suci Al-Qur’an.

Menurut Lucky, praktik semacam itu perlu menjadi perhatian aparat dalam melakukan pengawasan.

Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan penertiban ditujukan untuk menekan peredaran miras dan menjaga ketertiban masyarakat. Barang bukti yang diamankan dalam operasi penertiban akan dikumpulkan untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan.

Lucky meminta masyarakat turut melaporkan dugaan peredaran miras dan mendukung pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Indramayu Larang Miras, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta
  • Indramayu Larang Miras, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta
  • Indramayu Larang Miras, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta
  • Indramayu Larang Miras, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta
  • Indramayu Larang Miras, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta
  • Indramayu Larang Miras, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta