Gepeng Ditertibkan di Pasar Arongan Nagan Raya, Satpol PP-WH Siapkan Pembinaan
Penertiban melibatkan Dinas Sosial. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan meminta pelanggar tidak kembali mengemis di kawasan pasar.
![]() |
| Satpol PP-WH Nagan Raya Tertibkan Gelandangan dan Pengemis di Pasar Tradisional Arongan |
THE ATJEH NET — Gelandangan dan pengemis (gepeng) ditertibkan di kawasan Pasar Tradisional Desa Arongan, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Penertiban dilakukan Satpol PP-WH bersama Dinas Sosial pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Sebanyak 13 personel Satpol PP-WH dan satu personel Dinas Sosial diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Petugas memantau aktivitas gepeng di sekitar pasar yang menjadi salah satu pusat kegiatan masyarakat.
Kepala Satpol PP-WH Nagan Raya Saiful Bahri mengatakan penertiban mengacu pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Menurut Saiful, petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan teguran dan pendekatan persuasif kepada gepeng agar tidak kembali melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban di ruang publik.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap kegiatan penertiban. Kepada pelanggar juga diberikan pembinaan dan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Saiful.
Petugas juga menyiapkan surat pernyataan bagi mereka yang ditertibkan sebagai bagian dari pembinaan.
Keterlibatan Dinas Sosial, kata Saiful, diperlukan karena persoalan gepeng tidak cukup ditangani melalui penertiban. Penanganan lanjutan membutuhkan pendekatan sosial sesuai kondisi masing-masing warga yang ditertibkan.
“Penanganan gepeng tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP-WH, tetapi membutuhkan sinergi dengan perangkat daerah terkait agar penertiban dapat diikuti dengan langkah pembinaan dan penanganan sosial,” ujarnya.
Satpol PP-WH Nagan Raya selanjutnya akan melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat aktivitas gepeng.
Saiful juga meminta masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis di lokasi-lokasi yang dilarang karena pemberian tersebut dinilai dapat mendorong aktivitas mengemis di ruang publik.
“Kami mengimbau masyarakat turut menjaga ketertiban umum serta tidak memberikan uang kepada pengemis di lokasi yang dapat mendorong meningkatnya aktivitas mengemis di tempat umum,” katanya.
Baca Juga:
