CCTV Ungkap Pencurian Laptop di Hotel Banda Aceh, Pelakunya Mantan Karyawan
Rekaman CCTV mengarahkan polisi kepada mantan karyawan Hotel Amoda yang diduga mencuri laptop setelah diberhentikan dari pekerjaannya.
BANDA ACEH — Rekaman CCTV mengungkap dugaan pencurian laptop di Hotel Amoda, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Polisi kemudian mengidentifikasi pelakunya sebagai mantan karyawan hotel berinisial SSE, 33 tahun.
SSE ditangkap Unit Reskrim Polsek Lueng Bata pada Senin dini hari, 3 Agustus 2026, sehari setelah pencurian dilaporkan. Polisi juga menemukan laptop yang diduga dicuri masih disimpan di rumahnya.
Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan pencurian terjadi pada Ahad dini hari, 2 Agustus 2026. SSE diduga masuk ke hotel melalui pintu utama ketika petugas resepsionis sedang tertidur.
Ia kemudian menuju meja resepsionis dan mengambil satu unit laptop merek Acer berwarna Ocean Blue sebelum meninggalkan hotel melalui pintu yang sama.
“Petugas resepsionis hotel pada saat itu sedang tertidur. Kemudian terduga pelaku langsung mengambil laptop yang terletak di meja dan membawa kabur melalui pintu utama Hotel Amoda,” kata Jufri.
Pihak hotel melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lueng Bata. Kerugian akibat pencurian diperkirakan sekitar Rp3,2 juta.
Penyidik kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi. Dari rekaman tersebut, polisi menduga pelaku merupakan salah satu mantan karyawan Hotel Amoda.
Setelah identitas SSE diketahui, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya. Informasi masyarakat kemudian mengarahkan petugas ke sebuah kios di Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian berada di salah satu kios di Gampong Cot Mesjid, anggota Reskrim Polsek Lueng Bata yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Jufri.
Dalam pemeriksaan, SSE mengakui mengambil laptop tersebut. Kepada penyidik, ia menyebut pencurian dilakukan karena tidak menerima keputusan pihak hotel yang memberhentikannya sebagai karyawan.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan untuk mencari barang bukti. Laptop hasil pencurian ditemukan masih berada di rumah SSE dan kemudian diamankan penyidik.
SSE kini ditahan di Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih melengkapi proses penyidikan atas perkara tersebut.
Baca Juga:
