SWIPE UP TO READ

Aceh Utara Raih WTP ke-11, Bupati Ingatkan Ini Bukan Akhir Perbaikan Tata Kelola

BPK memberikan opini WTP atas LKPD Aceh Utara 2025. Pemerintah daerah diminta tetap menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.
Foto Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Selasa, 4/8/2026

BANDA ACEH — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Opini ini menjadi WTP ke-11 yang diperoleh Aceh Utara.

Opini tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh kepada Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, di Gedung BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ismail mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja jajaran pemerintah daerah bersama DPRK Aceh Utara dan pihak terkait dalam mengelola keuangan daerah.

"Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik," kata Ismail.

Menurut dia, opini WTP bukan tujuan akhir. Pemerintah daerah tetap harus memperbaiki pengelolaan keuangan dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

"Rekomendasi yang diberikan menjadi masukan penting bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah," ujarnya.

Ismail juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Aceh atas proses pemeriksaan yang disebutnya dilakukan secara objektif dan profesional.

Ia meminta capaian tersebut menjadi dorongan bagi perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, integritas, dan akuntabilitas.

"Semoga prestasi ini dapat terus kita pertahankan pada tahun-tahun mendatang, sekaligus menjadi penyemangat bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja, integritas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Ismail.

Opini WTP merupakan penilaian BPK atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah berdasarkan standar pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Namun, opini tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh pelaksanaan program dan penggunaan anggaran bebas dari persoalan.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Aceh Utara Raih WTP ke-11, Bupati Ingatkan Ini Bukan Akhir Perbaikan Tata Kelola
  • Aceh Utara Raih WTP ke-11, Bupati Ingatkan Ini Bukan Akhir Perbaikan Tata Kelola
  • Aceh Utara Raih WTP ke-11, Bupati Ingatkan Ini Bukan Akhir Perbaikan Tata Kelola
  • Aceh Utara Raih WTP ke-11, Bupati Ingatkan Ini Bukan Akhir Perbaikan Tata Kelola
  • Aceh Utara Raih WTP ke-11, Bupati Ingatkan Ini Bukan Akhir Perbaikan Tata Kelola
  • Aceh Utara Raih WTP ke-11, Bupati Ingatkan Ini Bukan Akhir Perbaikan Tata Kelola