Aceh Besar Larang Perumahan Berdiri di Sawah, Bupati: Jangan Bunuh Generasi Kita
Bupati Aceh Besar meminta pengembang mencari kawasan alternatif agar pembangunan perumahan tak mengorbankan lahan pertanian produktif.
JANTHO — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melarang pembangunan perumahan dan perkantoran di lahan persawahan produktif. Kebijakan itu ditegaskan Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris di tengah dorongan investasi sektor perumahan di daerah tersebut.
Muharram mengatakan pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi pengembang untuk membangun perumahan, tetapi pemanfaatan lahan harus mengikuti tata ruang dan tidak mengorbankan lahan pertanian yang masih produktif.
“Jangan kita membunuh generasi kita. Itulah alasan mengapa kami melarang dibangun bangunan seperti perkantoran dan perumahan di area persawahan,” kata Muharram saat menerima audiensi DPD Real Estate Indonesia (REI) Aceh bersama Perumdam Tirta Mountala, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Muharram, pembangunan perumahan merupakan kebutuhan masyarakat sekaligus dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, kebutuhan tersebut tidak semestinya dipenuhi dengan mengalihfungsikan sawah.
Ia mengatakan Aceh Besar masih memiliki kawasan lain yang dapat dikembangkan menjadi pusat permukiman dan kegiatan ekonomi. Karena itu, pengembang diminta berkoordinasi dengan pemerintah sebelum menentukan lokasi pembangunan.
“Penggunaan lahan harus ada izin, tidak dilakukan sembarangan. Karena itu kita harus ada komunikasi, harus ada sinergi lintas sektor,” ujarnya.
Muharram menilai lahan persawahan bukan sekadar aset ekonomi saat ini. Sawah yang diwariskan dari generasi sebelumnya menjadi bagian dari penyangga kebutuhan pangan masyarakat.
Menurut dia, generasi sekarang menikmati lahan pertanian yang dibangun oleh masyarakat terdahulu. Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.
“Kita terkadang tanpa komunikasi melakukan alih fungsi sawah menjadi area perkantoran, perumahan dan sebagainya, tanpa melihat lingkungan,” kata dia.
Muharram juga menyinggung pembangunan permukiman pascabencana tsunami Aceh. Menurut dia, rumah-rumah bantuan tidak dibangun di kawasan persawahan karena masih tersedia lokasi lain yang dapat digunakan.
“Bukan dengan mengalihfungsikan lahan persawahan tentunya. Coba lihat pada saat bencana tsunami Aceh, NGO mana yang ada membuat rumahnya di area persawahan, tidak ada,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Muharram menyatakan pemerintah daerah tetap memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha untuk berinvestasi di Aceh Besar. Namun, investasi harus berjalan dengan memperhatikan tata ruang, lingkungan, dan keberlanjutan sektor pertanian.
Ketua DPD REI Aceh, Zulkifli Juned, mengatakan pandangan pemerintah daerah mengenai pembangunan perumahan dinilai sejalan dengan komitmen REI untuk mendorong pembangunan yang tertib.
“Kami berharap pembangunan rumah yang dilakukan di Aceh Besar bisa memberi multiplier effect bagi perekonomian daerah,” kata Zulkifli.
Pemerintah daerah dan pengembang selanjutnya perlu menyelaraskan kebutuhan hunian dengan ketersediaan lahan yang sesuai peruntukan. Dengan demikian, ekspansi kawasan permukiman tidak mengurangi lahan pertanian produktif yang menjadi bagian penting dari ketahanan pangan Aceh Besar.
Baca Juga:
