SWIPE UP TO READ

Aceh Akhirnya Susun Payung Hukum Ekonomi Kreatif, Akhiri Kekosongan Regulasi

Disbudpar Aceh mulai menyusun Pergub Ekonomi Kreatif sebagai dasar hukum pembinaan pelaku usaha dan menuju Qanun Ekonomi Kreatif.

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mulai menyusun payung hukum pengembangan ekonomi kreatif melalui Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi tersebut disiapkan untuk mengakhiri kekosongan aturan yang selama ini dinilai menghambat pembinaan dan pengembangan sektor ekonomi kreatif di Aceh.

Pembahasan harmonisasi rancangan Pergub dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh di Banda Aceh, Senin, 3 Agustus 2026. Penyusunan regulasi itu juga menjadi langkah penyesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045.

Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata dan Kelembagaan Disbudpar Aceh, Ismail, mengatakan Pergub tersebut akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam membina, mengoordinasikan, dan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif.

"Regulasi ini menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah dalam mendukung, mengoordinasikan, serta memperkuat ekosistem pelaku ekonomi kreatif secara terukur. Kehadiran Pergub ini dapat menjadi pijakan awal menuju penyusunan Qanun Ekonomi Kreatif di Aceh," kata Ismail.

Menurut dia, selama ini Aceh belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tata kelola dan pembinaan sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Kondisi tersebut dinilai menciptakan kekosongan hukum yang perlu segera diisi agar program pemerintah memiliki dasar pelaksanaan yang jelas.

Selain itu, penyusunan Pergub juga berkaitan dengan perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Aceh yang kini menjadi Dinas Ekonomi Kreatif, Pariwisata, dan Kebudayaan Aceh. Perubahan struktur tersebut memerlukan kepastian hukum dalam pelaksanaan program dan koordinasi lintas sektor.

Secara substansi, rancangan Pergub mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan diselaraskan dengan arah kebijakan nasional. Regulasi itu difokuskan pada empat aspek utama, yakni pelindungan kekayaan intelektual, perluasan akses pembiayaan, peningkatan kapasitas pelaku usaha, serta penyediaan infrastruktur pendukung industri kreatif.

Pembahasan rancangan Pergub turut melibatkan Biro Hukum Setda Aceh serta perwakilan asosiasi dan komunitas ekonomi kreatif. Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha kreatif di Aceh.

Apabila rampung, Pergub ini akan menjadi regulasi pertama yang secara khusus mengatur pengembangan ekonomi kreatif di Aceh sekaligus menjadi dasar penyusunan Qanun Ekonomi Kreatif pada tahap berikutnya.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Aceh Akhirnya Susun Payung Hukum Ekonomi Kreatif, Akhiri Kekosongan Regulasi
  • Aceh Akhirnya Susun Payung Hukum Ekonomi Kreatif, Akhiri Kekosongan Regulasi
  • Aceh Akhirnya Susun Payung Hukum Ekonomi Kreatif, Akhiri Kekosongan Regulasi
  • Aceh Akhirnya Susun Payung Hukum Ekonomi Kreatif, Akhiri Kekosongan Regulasi
  • Aceh Akhirnya Susun Payung Hukum Ekonomi Kreatif, Akhiri Kekosongan Regulasi
  • Aceh Akhirnya Susun Payung Hukum Ekonomi Kreatif, Akhiri Kekosongan Regulasi