Wali Kota Banda Aceh Bantu Pasien Tumor Hati, Pemko Biayai Sewa Rumah Selama Jalani Pengobatan
Pemko Banda Aceh membantu biaya sewa rumah pasien tumor hati agar dapat melanjutkan pengobatan tanpa terkendala tempat tinggal.
![]() |
| Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal menjenguk salah seorang warga Kota Banda Aceh yang sedang mengidap penyakit tumor hati di Rumah Singgah Lamjabat. |
BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh membantu biaya sewa rumah bagi seorang pasien tumor hati yang tengah menjalani pengobatan di Banda Aceh. Bantuan tersebut diberikan agar pasien tetap memiliki tempat tinggal sementara selama menjalani perawatan lanjutan.
Bantuan itu disampaikan saat Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, menjenguk Yuniati di Rumah Singgah Lamjabat, Jumat, 10 Juli 2026.
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Sukmawati, mengatakan Yuniati sementara tinggal di rumah singgah setelah masa kontrak rumah sewa yang sebelumnya ditempati telah berakhir.
"Alhamdulillah, Ibu Wali Kota membantu biaya sewa rumah sehingga sekarang suaminya sedang mencari rumah sewa," kata Sukmawati.
Menurut dia, bantuan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban keluarga pasien sehingga dapat lebih fokus menjalani proses pengobatan.
Selain memberikan bantuan, Illiza juga menyemangati Yuniati agar tetap optimistis menghadapi penyakit yang dideritanya. Ia mengaku memahami kondisi pasien karena pernah mengalami masalah kesehatan serupa.
"Saya memahami apa yang sedang dirasakan. Dulu saya juga pernah mengalami sakit seperti ini. Kuncinya jangan menyerah, jangan bersedih hati. Tetap semangat, terus berdoa, dan ikuti pengobatan dengan baik. Insya Allah selalu ada harapan dan jalan menuju kesembuhan," ujar Illiza.
Sukmawati menambahkan, kondisi kesehatan Yuniati juga telah diperiksa oleh tim Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Pasien dijadwalkan kembali menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) pada Kamis pekan depan.
Pemko Banda Aceh menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pasien memperoleh akses terhadap layanan kesehatan dan kebutuhan dasar selama menjalani proses pengobatan.
Baca Juga:
