SWIPE UP TO READ

UU Polri Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon Soroti Dugaan Cacat Prosedur Legislasi

Peneliti dan aktivis mahasiswa menggugat UU Polri karena dinilai mengabaikan tahapan harmonisasi di Baleg dan partisipasi publik.
Gambar Ilustrasi

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji formil itu diajukan karena proses pembentukan undang-undang dinilai tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Permohonan diajukan oleh peneliti Indonesia Parliamentary Center, Zulfikar Putra Utama, dan Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Ezra Suhaeri. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 251/PUU-XXIV/2026.

Mengutip Antara, Kamis, 9 Juli 2026, sidang pendahuluan telah digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan pembentukan UU Polri bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menilai proses legislasi mengabaikan sejumlah prinsip, antara lain asas keterbukaan, kedayagunaan, kehasilgunaan, serta partisipasi publik.

Salah satu pokok keberatan pemohon ialah dugaan tidak dilaksanakannya tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum Rancangan Undang-Undang Polri ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Menurut pemohon, tahapan harmonisasi merupakan prosedur yang wajib dilalui berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) serta Pasal 129 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

"Harmonisasi merupakan tahapan yang bersifat wajib dan menjadi pintu masuk sebelum suatu RUU memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR," kata Zulfikar dalam persidangan.

Pemohon berpendapat harmonisasi berfungsi memastikan keselarasan dan konsistensi suatu rancangan undang-undang dengan sistem hukum nasional. Menurut mereka, tahapan tersebut semakin penting karena pembahasan revisi UU Polri berkaitan dengan agenda reformasi kepolisian yang sebelumnya telah melahirkan berbagai rekomendasi.

Dalam permohonan itu, pemohon menyebut RUU Polri ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada 20 Mei 2026 tanpa melalui proses harmonisasi di Baleg.

"RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasinya," ujar pemohon.

Akibatnya, menurut mereka, Baleg tidak dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk memastikan kualitas legislasi sebelum rancangan undang-undang dibahas lebih lanjut.

Uji formil merupakan pengujian terhadap prosedur pembentukan undang-undang, berbeda dengan uji materiil yang menguji substansi atau norma dalam undang-undang. Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi akan menilai apakah proses pembentukan UU Polri telah memenuhi ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga sidang pendahuluan berlangsung, belum ada tanggapan resmi dari DPR maupun pemerintah terhadap dalil yang diajukan para pemohon.

Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan provisi dengan menunda berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.

Pada pokok permohonan, pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Usai mendengarkan pemaparan permohonan, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan sejumlah catatan. Salah satunya meminta kejelasan mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon pertama, apakah mengajukan permohonan sebagai warga negara secara perseorangan atau dalam kapasitasnya sebagai peneliti di Indonesia Parliamentary Center (IPC). Guntur juga menyoroti dasar kedudukan hukum yang diajukan pemohon kedua dalam uji formil tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo turut meminta pemohon mencermati kembali substansi permohonan, khususnya terkait pencantuman Undang-Undang Cipta Kerja sebagai rujukan.

"Undang-Undang Kepolisian sepertinya belum pernah dikaitkan dengan Ciptaker. Itu dari kami, selain dari Prof. Guntur dan Yang Mulia Pak Daniel," kata Suhartoyo dalam persidangan.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan berkas dijadwalkan disampaikan paling lambat pada Senin, 20 Juli 2026. [ant/cnn]
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • UU Polri Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon Soroti Dugaan Cacat Prosedur Legislasi
  • UU Polri Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon Soroti Dugaan Cacat Prosedur Legislasi
  • UU Polri Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon Soroti Dugaan Cacat Prosedur Legislasi
  • UU Polri Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon Soroti Dugaan Cacat Prosedur Legislasi
  • UU Polri Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon Soroti Dugaan Cacat Prosedur Legislasi
  • UU Polri Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon Soroti Dugaan Cacat Prosedur Legislasi