Uji UU Hak Tanggungan di MK Berpotensi Ubah Kepastian Hukum Pembeli Lelang Tanah
Pemohon meminta pembeli lelang yang telah mengantongi SHM dapat langsung menguasai objek tanpa proses eksekusi terpisah.
JAKARTA - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memengaruhi kepastian hukum bagi pembeli lelang tanah. Permohonan yang diajukan seorang warga, Siti Aisah, menyoroti perlindungan hukum terhadap pembeli lelang yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi masih harus menempuh proses eksekusi terpisah untuk menguasai objek yang dibeli.
Perkara Nomor 246/PUU-XXIV/2026 itu diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan pokok permohonan. Pemohon menguji Pasal 6, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan.
Dalam permohonannya, Siti Aisah berpendapat bahwa pembeli lelang yang beritikad baik masih menghadapi ketidakpastian hukum meski kepemilikan tanah telah beralih secara sah melalui proses lelang. Menurut dia, sertifikat hak milik yang telah diterbitkan belum otomatis memberikan hak untuk menguasai fisik objek karena masih diperlukan penetapan eksekusi dari pengadilan.
Pemohon meminta Mahkamah memberikan tafsir konstitusional agar objek lelang berupa tanah kosong dapat diserahkan kepada pembeli yang sah tanpa harus melalui proses eksekusi pengosongan yang terpisah.
Apabila permohonan tersebut dikabulkan, mekanisme penguasaan fisik objek lelang berpotensi mengalami perubahan. Pembeli lelang yang telah memperoleh SHM melalui proses lelang resmi dapat memperoleh kepastian hukum lebih cepat tanpa harus menghadapi proses peradilan tambahan. Di sisi lain, perubahan tersebut juga akan berdampak pada praktik eksekusi hak tanggungan, perbankan sebagai kreditur, kantor pertanahan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), hingga proses lelang yang dilaksanakan negara.
Namun, majelis hakim menilai argumentasi pemohon masih perlu diperkuat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemohon menjelaskan secara lebih rinci hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami. Menurutnya, permohonan masih lebih banyak menguraikan persoalan pelaksanaan eksekusi dibandingkan menunjukkan cacat konstitusional norma yang diuji.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga mempertanyakan apakah pemohon telah menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan negeri. Pertanyaan itu dinilai penting untuk memastikan apakah persoalan yang dialami berasal dari norma undang-undang atau dari penerapan hukumnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan bahwa ketentuan dalam UU Hak Tanggungan telah beberapa kali diuji di Mahkamah. Karena itu, pemohon diminta menunjukkan perbedaan mendasar antara perkara yang diajukan saat ini dengan putusan-putusan sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 208/PUU-XXIII/2025.
Majelis memberikan waktu kepada pemohon hingga 20 Juli 2026 untuk memperbaiki permohonannya.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut salah satu persoalan yang kerap muncul dalam praktik lelang hak tanggungan, yakni adanya perbedaan antara kepemilikan secara hukum dan penguasaan fisik objek. Putusan MK nantinya berpotensi menjadi rujukan penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi pembeli lelang sekaligus menentukan batas perlindungan hukum terhadap para pihak dalam proses eksekusi hak tanggungan.
Baca Juga:
