SWIPE UP TO READ

PN Banda Aceh Vonis Dedi Saputra 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Nabi Muhammad di TikTok

Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa empat tahun dalam perkara ujaran di media sosial.
Pria Aceh hina Nabi Muhammad di medsos divonis 2 tahun penjara. (Foto: Kejari Banda Aceh). 

BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Dedi Saputra, terdakwa dalam perkara tindak pidana terhadap agama terkait unggahan di media sosial yang dinilai menghina Nabi Muhammad.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat, 10 Juli 2026. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.

Ketua Majelis Hakim Fauzi menyatakan Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Fauzi saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Dedi dengan pidana penjara selama empat tahun. Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa melakukan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muhammad Kadafi mengatakan jaksa belum menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Terhadap putusan tersebut penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan putusan kepada pimpinan guna menentukan sikap terhadap putusan dalam waktu tujuh hari," kata Kadafi.

Perkara ini bermula dari unggahan video di akun TikTok **@tersadarkan5758** yang menjadi viral pada 2025. Dalam video tersebut, Dedi menyampaikan alasan berpindah agama dari Islam ke Kristen. Unggahan itu kemudian dilaporkan karena diduga memuat pernyataan yang menghina Nabi Muhammad dan menyinggung mualaf.

Laporan terhadap Dedi diterima Polda Aceh pada 5 November 2025. Pelapor adalah Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah. Menurut pelapor, laporan tersebut juga mendapat dukungan dari Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh kemudian menangkap Dedi di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026. Setelah ditangkap, ia dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan hingga akhirnya disidangkan.

Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh belum berkekuatan hukum tetap. Baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • PN Banda Aceh Vonis Dedi Saputra 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Nabi Muhammad di TikTok
  • PN Banda Aceh Vonis Dedi Saputra 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Nabi Muhammad di TikTok
  • PN Banda Aceh Vonis Dedi Saputra 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Nabi Muhammad di TikTok
  • PN Banda Aceh Vonis Dedi Saputra 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Nabi Muhammad di TikTok
  • PN Banda Aceh Vonis Dedi Saputra 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Nabi Muhammad di TikTok
  • PN Banda Aceh Vonis Dedi Saputra 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Nabi Muhammad di TikTok