SWIPE UP TO READ

Pertamina Jatuhkan Sanksi ke 132 Penyalur BBM Subsidi di Sumbagsel hingga Juli 2026

Sebanyak 130 SPBU dan dua Pertashop dikenai sanksi akibat pelanggaran distribusi BBM subsidi, pengawasan diperketat.
Suasana di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)
PALEMBANG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menjatuhkan sanksi kepada 132 lembaga penyalur BBM subsidi hingga Juli 2026. Sanksi diberikan kepada 130 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan dua Pertashop yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pemberian sanksi merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola distribusi BBM subsidi agar penyalurannya sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

"Hingga Juli 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 130 SPBU dan dua Pertashop yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan," kata Rusminto dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.

Namun, Pertamina tidak merinci jenis pelanggaran maupun bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing lembaga penyalur.

Menurut Rusminto, selain memberikan sanksi, Pertamina juga memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi di wilayah Sumatera Bagian Selatan. Langkah itu dilakukan melalui peningkatan pengawasan operasional SPBU, pengaturan prioritas pasokan di wilayah dengan kebutuhan tinggi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Ia mengatakan distribusi BBM dari terminal BBM ke SPBU terus dioptimalkan agar pasokan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Pertamina juga berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar operasional.

Dalam pengawasan distribusi BBM subsidi, Pertamina bekerja sama dengan pemerintah daerah, BPH Migas, Hiswana Migas, aparat penegak hukum, serta pengelola SPBU.

Rusminto mengatakan pengawasan tersebut bertujuan menjaga agar subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.

"Kami juga mengajak masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya sehingga manfaat subsidi energi dapat dinikmati oleh kelompok yang berhak," ujarnya.

Penyaluran BBM subsidi selama ini menjadi salah satu fokus pengawasan pemerintah karena besarnya anggaran subsidi energi dan masih ditemukannya penyimpangan di sejumlah daerah. Pemerintah bersama badan usaha penugasan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan distribusi berlangsung lebih transparan dan tepat sasaran.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Pertamina Jatuhkan Sanksi ke 132 Penyalur BBM Subsidi di Sumbagsel hingga Juli 2026
  • Pertamina Jatuhkan Sanksi ke 132 Penyalur BBM Subsidi di Sumbagsel hingga Juli 2026
  • Pertamina Jatuhkan Sanksi ke 132 Penyalur BBM Subsidi di Sumbagsel hingga Juli 2026
  • Pertamina Jatuhkan Sanksi ke 132 Penyalur BBM Subsidi di Sumbagsel hingga Juli 2026
  • Pertamina Jatuhkan Sanksi ke 132 Penyalur BBM Subsidi di Sumbagsel hingga Juli 2026
  • Pertamina Jatuhkan Sanksi ke 132 Penyalur BBM Subsidi di Sumbagsel hingga Juli 2026