Pemkab Aceh Selatan Kini Bisa Minta Pendapat Hukum Kejaksaan Sebelum Menjalankan Program
Kerja sama Kejari dan Pemkab Aceh Selatan membuka ruang pendampingan hukum agar kebijakan pemerintah daerah lebih akuntabel dan minim sengketa.
![]() |
| Kejari Aceh Selatan dan Pemkab Aceh Selatan Teken PKS Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara |
TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kini dapat meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebelum menjalankan program dan kebijakan pemerintahan. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani kedua pihak.
Perjanjian ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira bersama Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS di Pendopo Bupati Aceh Selatan, disaksikan jajaran pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan Roland Tampubolon mengatakan kerja sama itu memungkinkan pemerintah daerah memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain sesuai kewenangan kejaksaan.
"Melalui perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah dalam bentuk penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki," kata Roland dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Menurut Roland, salah satu tujuan kerja sama tersebut adalah mencegah munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik yang berkaitan dengan perkara perdata maupun tata usaha negara.
Ia mengatakan pemerintah daerah dapat meminta pertimbangan hukum kepada kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan program maupun kegiatan pemerintahan.
Roland menegaskan setiap permohonan bantuan hukum atau pertimbangan hukum akan ditangani secara profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih akuntabel, efektif, dan memiliki kepastian hukum.
Pendampingan hukum dari kejaksaan merupakan salah satu fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dapat dimanfaatkan instansi pemerintah untuk meminimalkan potensi sengketa hukum dalam pelaksanaan kebijakan maupun penggunaan anggaran, tanpa mengurangi kewenangan pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Baca Juga:
