Pemerintah Aceh Segera Tentukan Status Pascabanjir, Mualem Pilih Tunggu Keputusan Bersama Forkopimda
Status transisi darurat berakhir 30 Juli 2026. Pemerintah Aceh masih mengkaji apakah berlanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi.
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh segera memutuskan status penanganan pascabanjir hidrometeorologi yang masa transisi daruratnya berakhir pada 30 Juli 2026. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memilih menunggu keputusan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebelum menetapkan langkah lanjutan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan pembahasan mengenai status tersebut telah dilakukan dalam rapat Forkopimda pada 23 Juli 2026. Dalam rapat itu muncul dua pandangan, yakni mempertahankan status transisi darurat atau beralih ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Setiap pilihan memiliki konsekuensi dan berdampak pada pelaksanaan penanganan di lapangan," kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurut Nurlis, Mualem menilai keputusan mengenai status bencana perlu diambil secara bersama agar seluruh unsur pemerintah dan aparat memiliki pijakan yang sama dalam menjalankan program pemulihan. Selain Forkopimda, gubernur juga akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
Ia mengatakan penanganan dampak banjir selama ini melibatkan banyak pihak, mulai dari Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga relawan dan media. Karena itu, menurut Mualem, koordinasi lintas lembaga tetap diperlukan memasuki tahap pemulihan.
Pemerintah Aceh juga menginstruksikan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun untuk terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan penanganan bencana. Unsur mahasiswa turut diikutsertakan dalam sejumlah rapat agar memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses pemulihan.
Selain membahas status penanganan bencana, rapat Forkopimda juga menyinggung pemanfaatan kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir. Mualem mengusulkan agar kayu tersebut diberikan kepada warga terdampak untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan mereka.
Usulan itu, kata Nurlis, telah dimintakan pertimbangan hukum kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan dan mendapat persetujuan peserta rapat. Polda Aceh juga menyatakan siap mengerahkan personel untuk mengawasi lokasi agar kayu tidak dibawa keluar oleh pihak lain dan hanya dimanfaatkan masyarakat yang terdampak banjir.
Keputusan mengenai status pascabanjir akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan mekanisme penanganan berikutnya, termasuk pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
Baca Juga:
