SWIPE UP TO READ

MUI Desak Regulasi Diubah, Zakat Diminta Jadi Pengurang Langsung Pajak

MUI menilai skema saat ini masih memunculkan beban ganda bagi umat Islam dan mengusulkan zakat diakui sebagai tax credit.
Foto Ketua DSN MUI, KH M Cholil Nafis, dalam konferensi pers di sela-sela pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: MUI Digital/Latifahtul Jannah

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah mengubah regulasi integrasi zakat dan pajak. MUI menilai mekanisme yang berlaku saat ini masih menimbulkan beban ganda bagi umat Islam karena zakat hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang langsung nilai pajak yang harus dibayar.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026), dikutip Selasa (28/7).

Menurut Cholil, sistem perpajakan saat ini belum memberikan pengakuan penuh terhadap zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi.

"Kita ini umat Islam double tax. Bayar zakat, tetapi tetap dipotong pajak juga. Di KUII VIII ini kami membahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," kata Cholil kepada wartawan.

Ia menjelaskan, saat ini zakat hanya berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). MUI mengusulkan agar zakat diakui sebagai pengurang langsung pajak terutang (tax credit) sehingga nilai zakat yang telah dibayarkan dapat mengurangi kewajiban pajak secara langsung.

Menurut Cholil, usulan tersebut memiliki dasar karena dana zakat yang dikelola Baznas dan LAZ juga digunakan untuk kepentingan publik, seperti pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Kita harus memproporsikan bahwa orang yang sudah membayar zakat dapat dihitung sebagai pembayaran pajak. Baznas dan LAZ bekerja untuk mengurangi kemiskinan dan mendukung kepentingan bangsa," ujarnya.

Selain mendorong perubahan regulasi, MUI juga menilai keberadaan LAZ perlu terus diperkuat. Menurutnya, potensi zakat nasional tidak akan dapat dihimpun secara optimal jika hanya mengandalkan Baznas.

Ia mengatakan LAZ memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan penghimpunan dan penyaluran zakat hingga ke berbagai lapisan masyarakat.

Isu integrasi zakat dan pajak menjadi salah satu pembahasan utama dalam KUII VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026. Forum tersebut juga membahas sejumlah agenda ekonomi syariah, termasuk gagasan pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai superholding untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.

KUII VIII dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Ketua Baznas Sodik Mudjahid, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, serta para duta besar negara sahabat.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • MUI Desak Regulasi Diubah, Zakat Diminta Jadi Pengurang Langsung Pajak
  • MUI Desak Regulasi Diubah, Zakat Diminta Jadi Pengurang Langsung Pajak
  • MUI Desak Regulasi Diubah, Zakat Diminta Jadi Pengurang Langsung Pajak
  • MUI Desak Regulasi Diubah, Zakat Diminta Jadi Pengurang Langsung Pajak
  • MUI Desak Regulasi Diubah, Zakat Diminta Jadi Pengurang Langsung Pajak
  • MUI Desak Regulasi Diubah, Zakat Diminta Jadi Pengurang Langsung Pajak