SWIPE UP TO READ

KPK Kantongi Rp39,81 Miliar dari Lelang Aset Koruptor, Terbesar Berasal dari Perkara Sunjaya

KPK melelang barang rampasan dari 25 perkara korupsi. Hasil bersih Rp39,81 miliar akan disetorkan seluruhnya ke kas negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat hasil bersih lelang barang rampasan negara periode Juni 2026 mencapai Rp39,81 miliar, sebagai bagian dari strategi penguatan asset recovery untuk mengembalikan nilai ekonomi aset hasil korupsi kepada negara

JAKARTA - Upaya pemulihan kerugian negara melalui pelelangan barang rampasan tindak pidana korupsi kembali membuahkan hasil. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat hasil bersih lelang periode Juni 2026 mencapai Rp39,81 miliar yang seluruhnya akan disetorkan ke kas negara.

Lelang tersebut merupakan bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) atas barang rampasan dari 25 perkara korupsi. Pelaksanaannya dilakukan bersama 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan lelang serentak di 12 KPKNL pada 18 Juni 2026 dan satu KPKNL lainnya pada 23 Juni 2026.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pelelangan barang rampasan tidak sekadar menjadi proses penjualan aset, tetapi juga bagian dari upaya mengembalikan hasil kejahatan korupsi kepada negara.

"Barang rampasan negara tidak hanya memberikan pemasukan bagi kas negara, tetapi juga menjadi bentuk nyata optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi," kata Mungki dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam lelang tersebut, KPK menawarkan 110 lot barang dengan nilai limit sekitar Rp311,26 miliar. Aset yang dilelang terdiri atas 76 lot barang tidak bergerak, seperti tanah, rumah, bangunan, dan apartemen, serta 34 lot barang bergerak, antara lain mobil, sepeda motor, alat berat, mesin kopi, robot, dan perangkat elektronik.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 lot berhasil terjual, terdiri atas 10 lot barang tidak bergerak dan 24 lot barang bergerak, dengan total nilai penjualan mencapai Rp39,81 miliar.

Menurut Mungki, seluruh hasil bersih lelang akan masuk ke kas negara. Sementara barang yang tidak berhasil terjual atau peserta lelang dinyatakan wanprestasi akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.

"Sehingga hasil bersih lelang yang berhasil dipulihkan KPK menjadi sebesar Rp39,81 miliar. Uang ini nantinya akan disetorkan ke kas negara, sedangkan objek lelang yang dinyatakan wanprestasi akan kembali ditawarkan pada pelaksanaan lelang berikutnya," ujarnya.

Berdasarkan nilai penjualan, kontribusi terbesar berasal dari perkara Sunjaya Purwadisastra melalui KPKNL Cirebon senilai Rp16,57 miliar. Selanjutnya berasal dari perkara Ahmad Taufik sebesar Rp7,17 miliar, perkara Gazalba Saleh senilai Rp6,05 miliar, serta perkara Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dengan nilai Rp3,32 miliar.

KPK menilai pemulihan aset merupakan bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi. Selain menghukum pelaku, negara juga berupaya menarik kembali aset yang diperoleh dari tindak pidana agar kerugian negara dapat diminimalkan.

"KPK akan terus mengoptimalkan pemulihan aset melalui pelaksanaan lelang secara berkala sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara yang berdampak bagi produktivitas masyarakat," kata Mungki.

Sepanjang semester pertama 2026, KPK telah menggelar dua kali lelang, yakni pada Maret dan Juni, dengan total hasil bersih mencapai Rp50,71 miliar. Adapun sepanjang 2025, lembaga antirasuah itu mencatat hasil pemulihan keuangan negara melalui mekanisme lelang sebesar Rp109 miliar.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • KPK Kantongi Rp39,81 Miliar dari Lelang Aset Koruptor, Terbesar Berasal dari Perkara Sunjaya
  • KPK Kantongi Rp39,81 Miliar dari Lelang Aset Koruptor, Terbesar Berasal dari Perkara Sunjaya
  • KPK Kantongi Rp39,81 Miliar dari Lelang Aset Koruptor, Terbesar Berasal dari Perkara Sunjaya
  • KPK Kantongi Rp39,81 Miliar dari Lelang Aset Koruptor, Terbesar Berasal dari Perkara Sunjaya
  • KPK Kantongi Rp39,81 Miliar dari Lelang Aset Koruptor, Terbesar Berasal dari Perkara Sunjaya
  • KPK Kantongi Rp39,81 Miliar dari Lelang Aset Koruptor, Terbesar Berasal dari Perkara Sunjaya