SWIPE UP TO READ

Komisi Yudisial Telaah Laporan terhadap Empat Hakim Tipikor yang Vonis Nadiem Makarim

KY mulai memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik empat hakim Tipikor dan menegaskan tidak akan menilai substansi putusan.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir (Kanan) (Foto: Dok Komisi Yudisial)

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mulai menelaah laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memeriksa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nadiem ke Komisi Yudisial pada Selasa, 7 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan itu, KY menyatakan akan memprosesnya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, mengatakan setiap laporan dugaan pelanggaran etik yang memenuhi persyaratan administrasi akan diperiksa terlebih dahulu sebelum ditentukan tindak lanjutnya.

"Komisi Yudisial membuka ruang bagi masyarakat maupun para pihak untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Laporan yang diterima akan diperiksa dan dipelajari terlebih dahulu secara profesional sesuai tugas dan fungsi KY," kata Anita.

Menurut Anita, perkara tersebut sejak awal telah menjadi perhatian Komisi Yudisial karena memiliki tingkat atensi publik yang tinggi. Atas dasar itu, KY telah melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan sebagai bagian dari fungsi pencegahan dugaan pelanggaran etik hakim.

Namun, Anita menegaskan ruang lingkup pemeriksaan KY terbatas pada aspek etik perilaku hakim. Lembaganya tidak memiliki kewenangan menilai benar atau salahnya pertimbangan hukum maupun isi putusan pengadilan.

"KY tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau memeriksa substansi putusan hakim. Fokus kami adalah menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pelaksanaan tugas hakim," ujarnya.

Anita menambahkan, seiring adanya upaya banding yang diajukan pihak terdakwa, Komisi Yudisial akan tetap memantau jalannya persidangan di tingkat berikutnya sebagai bagian dari fungsi pengawasan etik.

Menurut dia, perkembangan penanganan laporan akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem melaporkan empat dari lima hakim majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. Mereka menduga terdapat pelanggaran etik dalam proses persidangan, antara lain terkait pelaksanaan sidang hingga larut malam dan sejumlah pertimbangan dalam putusan. Sementara itu, salah seorang hakim anggota tidak dilaporkan karena menyampaikan dissenting opinion.

Laporan tersebut masih berada pada tahap penelaahan awal. Hingga kini, belum ada kesimpulan dari Komisi Yudisial mengenai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara tersebut.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Komisi Yudisial Telaah Laporan terhadap Empat Hakim Tipikor yang Vonis Nadiem Makarim
  • Komisi Yudisial Telaah Laporan terhadap Empat Hakim Tipikor yang Vonis Nadiem Makarim
  • Komisi Yudisial Telaah Laporan terhadap Empat Hakim Tipikor yang Vonis Nadiem Makarim
  • Komisi Yudisial Telaah Laporan terhadap Empat Hakim Tipikor yang Vonis Nadiem Makarim
  • Komisi Yudisial Telaah Laporan terhadap Empat Hakim Tipikor yang Vonis Nadiem Makarim
  • Komisi Yudisial Telaah Laporan terhadap Empat Hakim Tipikor yang Vonis Nadiem Makarim