Komisi III DPR Desak Polri Bangun Sistem Deteksi Dini, Soroti Kasus Dugaan Penyiksaan Istri Siri oleh Oknum Anggota Polisi
Komisi III DPR meminta Polri memperkuat pengawasan internal dan memastikan proses hukum serta pemulihan korban berjalan bersamaan.
![]() |
| Gambar ilustrasi |
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez meminta Polri memperkuat sistem pengawasan internal menyusul mencuatnya dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan yang diduga dilakukan anggota Polri di Jawa Tengah. Menurut dia, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi perlu mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
"Pengawasan Polri perlu bertransformasi dari model reaktif menjadi pencegahan berbasis risiko," kata Gilang, dikutip dari Kompas, Kamis, 9 Juli 2026.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai pola pengawasan internal Polri selama ini masih didominasi pendekatan berbasis pengaduan (complaint-based oversight). Model tersebut, menurut dia, baru bekerja setelah ada laporan dari masyarakat atau ketika sebuah perkara telah menjadi sorotan publik.
Padahal, kata Gilang, institusi penegak hukum memerlukan sistem yang dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan melalui pemantauan rekam jejak, pola perilaku, hingga penugasan anggota.
"Maka Polri perlu melakukan reformasi sistem pengawasan internal melalui pengembangan early warning system terhadap perilaku anggota," ujarnya.
Selain mendorong pembenahan sistem, Gilang meminta proses hukum terhadap anggota Polri yang diduga terlibat tindak pidana dilakukan secara objektif sesuai alat bukti dan ketentuan hukum.
"Kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi tegas bila memang terbukti. Penyiksaan dan penyekapan seperti itu tidak bisa ditoleransi. Justru karena pelaku adalah aparat, hukuman harus semakin berat," katanya.
Gilang juga meminta Polri bersama lembaga terkait memastikan korban memperoleh perlindungan, mulai dari pendampingan hukum hingga layanan pemulihan fisik, psikologis, dan sosial selama proses hukum berlangsung.
"Polri sebagai instansi tempat terduga pelaku bekerja juga punya kewajiban moral untuk membantu pemulihan korban. Proses hukum harus sejalan dengan pendampingan kepada korban," ujarnya.
Kasus yang disoroti Gilang melibatkan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, yang kini ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Penahanan dilakukan setelah muncul dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial MAN (30) yang disebut sebagai istri siri terduga pelaku.
Korban melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami serangkaian kekerasan sejak 2023, termasuk dugaan penyekapan, penganiayaan, intimidasi, dicekoki narkoba, hingga disiram air keras.
Hingga kini, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Selain proses pidana di Bareskrim Polri, Bidpropam Polda Jawa Tengah juga memeriksa Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Polda Jawa Tengah sebelumnya menyatakan akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
