SWIPE UP TO READ

Gaji PPPK Paruh Waktu Diusulkan Ditanggung APBN, DPR Siapkan Revisi UU HKPD

Usulan penggajian PPPK paruh waktu melalui APBN mengemuka karena banyak daerah tak mampu membayar gaji akibat batas belanja pegawai.
Gambar karikatur PPPK Paruh Waktu Curhat ke Komisi XI DPR

JAKARTA – Skema penggajian aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berpotensi berubah. Aspirasi agar gaji mereka dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dibahas menyusul rencana revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Usulan tersebut disampaikan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR, Selasa, 7 Juli 2026. Mereka menilai pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama ini tidak mampu menjamin kesejahteraan PPPK paruh waktu karena pemerintah daerah dibatasi aturan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengatakan keterbatasan fiskal daerah membuat sebagian pemerintah daerah membayar honor PPPK paruh waktu dari pos belanja barang dan jasa. Akibatnya, besaran penghasilan yang diterima sangat bervariasi, bahkan ada yang tidak menerima gaji sama sekali.

"Dampaknya, ada yang menerima Rp200 ribu, Rp350 ribu, bahkan ada yang bergaji nol rupiah. Kondisi ini dialami tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, maupun tenaga teknis," kata Rini.

Menurut Rini, perubahan skema pembiayaan menjadi melalui APBN diperlukan agar pemerintah dapat menetapkan standar gaji minimum secara nasional sekaligus membuka peluang jenjang karier menuju PPPK penuh waktu.

Ia berharap revisi UU HKPD dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih pembiayaan gaji PPPK paruh waktu melalui APBN.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas berbagai opsi penyelesaian.

Ia belum mengungkap hasil pembahasan karena masih menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang akan disampaikan Presiden dalam Nota Keuangan. Namun, menurut dia, persoalan penggajian PPPK paruh waktu telah menjadi perhatian DPR.

"Pasti dicarikan jalan keluarnya. Aspirasi bapak dan ibu sudah menjadi perhatian yang sangat serius bagi kami," ujar Misbakhun.

Ia juga memastikan revisi UU HKPD yang sedang dipersiapkan DPR akan menjadi ruang untuk membahas mekanisme pembiayaan PPPK paruh waktu, termasuk kemungkinan perubahan skema penggajian.

Apabila usulan tersebut disetujui dalam revisi regulasi, beban pembiayaan PPPK paruh waktu tidak lagi sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah. Perubahan itu dinilai berpotensi menciptakan standar penghasilan yang lebih merata bagi PPPK di seluruh Indonesia, sekaligus mengurangi ketimpangan kemampuan fiskal antardaerah dalam membayar pegawai.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Gaji PPPK Paruh Waktu Diusulkan Ditanggung APBN, DPR Siapkan Revisi UU HKPD
  • Gaji PPPK Paruh Waktu Diusulkan Ditanggung APBN, DPR Siapkan Revisi UU HKPD
  • Gaji PPPK Paruh Waktu Diusulkan Ditanggung APBN, DPR Siapkan Revisi UU HKPD
  • Gaji PPPK Paruh Waktu Diusulkan Ditanggung APBN, DPR Siapkan Revisi UU HKPD
  • Gaji PPPK Paruh Waktu Diusulkan Ditanggung APBN, DPR Siapkan Revisi UU HKPD
  • Gaji PPPK Paruh Waktu Diusulkan Ditanggung APBN, DPR Siapkan Revisi UU HKPD