DP3A Aceh Dorong Korban Kekerasan Berani Melapor, Jamin Identitas Tetap Rahasia
DP3A Aceh memastikan pelaporan kasus kekerasan gratis dan rahasia agar korban segera mendapat perlindungan serta pendampingan.
![]() |
| Gambar ilustrasi |
BANDA ACEH – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh mengajak korban maupun masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah menjamin seluruh proses pelaporan dilakukan tanpa biaya serta melindungi kerahasiaan identitas korban maupun pelapor.
Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, mengatakan jaminan kerahasiaan tersebut diharapkan dapat menghilangkan rasa takut yang selama ini menjadi salah satu penyebab korban enggan melapor. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.
"Kami ingin masyarakat tidak ragu melapor. Seluruh proses pelaporan kami pastikan mudah, gratis, dan identitas korban maupun pelapor tetap dirahasiakan sehingga korban bisa segera mendapatkan perlindungan," ujar Meutia, Rabu (8/7/2026).
Menurut Meutia, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di kabupaten/kota maupun langsung ke UPTD PPA DP3A Aceh. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui Hotline SAPA 129 atau layanan WhatsApp di nomor 08111-129-129.
Setiap laporan yang diterima akan melalui tahap pengaduan dan asesmen awal untuk mengetahui kondisi korban. Hasil asesmen menjadi dasar penentuan bentuk perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.
DP3A Aceh menyediakan lima layanan dasar yang dapat diakses secara gratis, yakni pengaduan dan asesmen kasus, pendampingan hukum, pendampingan psikologis atau konseling, pendampingan medis beserta rujukan ke fasilitas kesehatan, hingga penyediaan rumah aman (*shelter*) bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus.
"Kami berkomitmen memastikan setiap korban memperoleh perlindungan, pendampingan, hingga proses pemulihan sesuai kebutuhannya. Karena itu, setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara maksimal," kata Meutia.
Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan yang disampaikan sejak dini akan mempermudah penanganan sekaligus mengurangi risiko kekerasan berulang terhadap korban.
Selain memperkuat layanan pengaduan, DP3A Aceh juga terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, serta lembaga layanan lainnya agar proses perlindungan korban dapat berlangsung cepat, terpadu, dan berkelanjutan.
Baca Juga:
